Langgar PPKM Mikro, Kedai Kopi Hingga Lapak Pedagang di Kramatjati Ditutup
Merdeka.com - Camat Kramat Jati, Jakarta Timur, Eka Darmawan mengatakan, sejumlah kedai kopi hingga pedagang kuliner melanggar aturan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro pada Sabtu (29/5).
Dia mengungkapkan, sejumlah pedagang yang berlokasi di Jalan Mayjen Soetoyo, Cawang, beroperasi melebihi batas waktu yang ditetapkan yaitu pukul 21.00.
"Kita lakukan tindakan penutupan untuk memberikan efek jera agar pelanggaran itu tidak diulangi lagi di kemudian hari demi pencegahan penyebaran Covid-19," kata Eka, Minggu (30/5) seperti yang dikutip pada BeritaJakarta.
Lanjut dia, untuk tiga kedai kopi dan 27 lapak kuliner ditutup selama 3x24 jam dan dipasangi garis Satpol PP.
"Mereka sudah berulangkali diberikan peringatan, namun tetap melakukan pelanggaran," ucapnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 31 Mei 2021.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 615 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2021.
Perpanjangan PPKM mikro tersebut sebagai bentuk antisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Hari Raya Idulfitri.
"Pada tahun ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerahkan seluruh sumber daya untuk mengantisipasi lonjakan tersebut. Termasuk, memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 31 Mei 2021" kata Anies dalam keterangan tertulis, Senin (17/5).
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya