LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Panggil 6 Anggota DPRA Aceh Terkait Dugaan Korupsi Beasiswa

Pemanggilan enam Anggota DPRA tersebut dilakukan setelah ada izin Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.

2021-05-05 17:06:02
Kasus korupsi
Advertisement

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh memanggil enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi beasiswa di Aceh.

"Pemanggilan dilakukan secara bertahap untuk dimintai keterangan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta di Banda Aceh dilansir Antara, Rabu (5/5).

Pemanggilan enam Anggota DPRA tersebut dilakukan setelah ada izin Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. Izin Menteri Dalam Negeri tersebut untuk memenuhi Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.

Advertisement

Adapun enam anggota DPRA yang dipanggil untuk memberikan keterangan tersebut yakni AA, AS, HY, IU, YH, dan Z. Pemanggilan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi bantuan biaya pendidikan pada BPSDM Aceh tahun anggaran 2017.

"Dua orang sudah memenuhi panggilan penyidik. Hari ini ada pemanggilan dua orang lainnya. Pemanggilan untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Kombes Pol Margiyanta.

Pemerintah Aceh pada 2017 mengalokasikan anggaran Rp22,3 miliar lebih untuk beasiswa mahasiswa program studi mulai diploma tiga hingga doktoral atau S3.

Advertisement

Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSMD) Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima dengan realisasi mencapai Rp19,8 miliar lebih

"Hingga kini penyidik sudah memintai keterangan 400-an mahasiswa dari 800 penerima bantuan dana pendidikan tersebut, kata Kombes Pol Margiyanta menyebutkan," kata Kombes Pol Margiyanta.

Sebelumnya, lembaga swadaya masyarakat Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh melaporkan indikasi korupsi penyaluran beasiswa bantuan pendidikan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017.

Hasil temuan Inspektorat Aceh menyebutkan beasiswa tersebut berasal dari usulan 24 Anggota DPR Aceh. Jumlah penerima mencapai 938 mahasiswa, terdiri 825 penerima usulan Anggota DPR Aceh dan 86 orang permohonan secara mandiri.

Baca juga:
Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Masuk dalam Program Pencegahan Korupsi
Novel Baswedan Dikabarkan Bakal Dipecat KPK, Ini Prestasinya Hingga Ditakuti Koruptor
ICW dan AJI Kupang Temukan Tren Penindakan Kasus Korupsi di NTT Minim
KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dirjen Pajak 2016-2017
Kasus Lahan Kuburan, Wabup OKU Nonaktif Divonis 8 Tahun Penjara & Hak Politik Dicabut

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.