ICW dan AJI Kupang Temukan Tren Penindakan Kasus Korupsi di NTT Minim
Merdeka.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) telah melakukan pemantauan mengenai tren penindakan kasus korupsi selama empat bulan pertama tahun 2021. Pemantauan bertujuan untuk melakukan pemetaan terhadap kasus korupsi yang disidik, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas data penanganan kasus korupsi, pada institusi penegak hukum dalam hal ini kepolisian, kejaksaan dan KPK.
Dalam pemantauan itu, mereka menggunakan metode penggalian informasi, tabulasi data, komparasi data dan analisis deskriptif. Sumber data diambil dari siaran pers penegak hukum dan penelusuran media massa, dengan waktu pemantauan 1 Januari hingga 30 April 2021.
Mereka menemukan sedikit sekali penanganan kasus korupsi di NTT oleh kejaksaan, maupun kepolisian dalam caturwulan I 2021.
Trend penanganan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum di NTT dalam tahun 2021 caturwulan I (Januari-April), tercatat baru tiga kasus dengan jumlah tersangka sebanyak delapan orang, serta nilai kerugian negara senilai Rp2.753.040.739.
Sementara itu, tahun 2020 tercatat penanganan 18 kasus korupsi yang melibatkan 55 orang tersangka dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1.378.575.559.054.
Tahun 2019 tercatat sebanyak delapan kasus korupsi yang melibatkan 21 orang tersangka serta kerugian negara mencapai Rp12.118.091.388.
Sedangkan dalam tahun 2018, tercatat penanganan 11 kasus korupsi yang melibatkan 24 orang tersangka, serta kerugian negara mencapai Rp7.250.288.518.
Dominasi modus perbuatan korupsi antara lain kegiatan atau proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, pungutan liat, mark up, penggelapan, laporan fiktif.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, para pelaku korupsi terbanyak dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), swasta (kontraktor) dan aparat desa (kepala desa, bendahara).
"Dalam caturwulan I (Januari-April) Tahun 2021, kejaksaan menangani tiga kasus korupsi, sedangkan kepolisian belum menangani satu pun kasus korupsi," katanya di Kupang, Selasa (4/5).
Dia menyarankan agar institusi penegak hukum wajib melaporkan pertanggungjawaban, penggunaan anggaran penyidikan kasus korupsi dan detail kasus yang masuk, pada tahap penyidikan kepada publik secara berkala.
"Penegak hukum harus transparan mendeskripsikan kasus, nama tersangka, kerugian negara agar sesuai dengan mandat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujarnya.
ICW juga meminta kepada pemerintah untuk mempertimbangkan alokasi anggaran kepada lembaga penegak hukum berdasarkan kinerja. Aparat penegak hukum juga wajib melaporkan perkembangan penanganan perkara kepada publik guna meminimalisir penyalahgunaan kewenangan.
"Kami pesimis kejaksaan dan kepolisian, ini penting untuk dievaluasi bersama, kalau memang tidak menuntaskan perkara ya mungkin anggaran bisa dipotong," jelas Kurnia.
Korupsi Musuh Bersama
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Nusa Cendana Kupang, Bill Nope menegaskan korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena melibatkan pejabat negara.
"Korupsi itu musuh kita bersama karena merugikan keuangan negara dan membuat miskin masyarakat. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa, karena dilakukan oleh pejabat. Semakin dia pintar, semakin pintar pula dia korupsi seperti menteri-menteri itu," ungkapnya.
Dia meminta aparat penegak hukum agar serius menuntaskan kasus korupsi di wilayah NTT, demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Kami apresiasi Kejaksaan Negeri TTU, karena target dua kasus dalam empat bulan dan mereka sedang menangani dua kasus korupsi," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
YA mencabut laporan kasus dugaan KDRT pada 11 Januari 2024 kemarin.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKetut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca SelengkapnyaTersangka KDRT berinisial AF (42) itu akhirnya ditahan oleh polisi.
Baca Selengkapnya