Polisi Naikkan Kasus Kerumunan Acara Rizieq Syihab di Petamburan ke Penyidikan
Penyidik sepakat menjerat pelanggar protokol kesehatan dengan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Penyidik menemukan unsur pidana di dalam kasus ini.
Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat acara peringatan maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab digelar di Petamburan, Jakarta Pusat, memasuki babak baru. Kepolisian secara resmi mengumumkan status perkara dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Pagi tadi melakukan gelar perkara oleh tim penyidik, dari hasil gelar perkara sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/11).
Yusri mengatakan, penyidik sepakat menjerat pelanggar protokol kesehatan dengan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Yusri menyebut, bahwa penyidik menemukan unsur pidana di dalam kasus ini.
"Hasil gelar perkara unsur-unsur yang terpenuhi sesuai yang tercantum pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ditemukan adanya tindak pidana," ucap dia.
Ke depan, Yusri mengatakan, kepolisian kembali melayangkan panggilan kepada para saksi untuk melengkapi berkas perkara. "Sekarang ini penyidik mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, dan bukti petunjuk yang ada. Kita akan memanggil lagi saksi-saksi yang lain," papar dia.
Sebelumnya, sejumlah kegiatan yang dihadiri Rizieq Syihab dinilai mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Antara lain peletakan batu pertama pembangunan Masjid Raya Syariah, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselingi akad nikah putri dari Rizieq Syihab, Syarifah Najwa.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bahkan langsung merotasi Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dari jabatannya karena dituding tak tegas menegakkan aturan protokol kesehatan hingga menimbulkan kerumunan.
Kepolisian pun telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran protokol tersebut. Saksi yang dipanggil antara lain Ketua Panitia acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Syihab, Gubernur DKI Jakarta, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senior Manager Of Aviation Security Bandara Soetta, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Walikota Jakarta Pusat, Camat Jakarta Pusat, Camat Tanah Abang.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Survei SMRC Soal Opini Publik Terhadap FPI dan Rizieq Syihab
Gubernur Edy Minta Rizieq Jangan Datang Dulu ke Sumut
Polisi Beri Sinyal Tetapkan Tersangka Terkait Kerumunan Rizieq Syihab di Megamendung
Polda Jabar Naikkan Kasus Kerumunan Rizieq Syihab di Megamendung ke Penyidikan
Pemkab Bogor Putuskan Bawa Kasus Kerumunan Acara Rizieq di Megamendung ke Polisi
Polisi Sebut Berkas Kasus Kerumunan Rizieq Masih Dievaluasi, Tak Bisa Buru-Buru