Polisi Musnahkan 420 Knalpot Bising di Bogor
Selain memusnahkan 420 knalpot bising, Polres Bogor juga mengamankan 37 kendaraan roda dua dari para pengendara. 37 kendaraan tersebut disita lantaran menggunakan knalpot bising.
Polres Bogor memusnahkan knalpot bising dalam operasi yang digelar dalam delapan hari terakhir di sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor, Jumat (19/3).
Kapolres Bogor, AKBP Harun mengungkapkan, knalpot bising yang tidak sesuai standar dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Banyak juga akibat knalpot bising sering terjadi tawuran. Artinya ini mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat," kata Harun.
Selain itu, dengan knalpot bising baik mobil maupun motor, bisa memengaruhi penggunanya untuk ugal-ugalan di jalan raya hingga membahayakan pengguna jalan lain.
"Menurut beberapa pemilik, semakin kencang laju kendaraannya, maka semakin keras suaranya dan dianggap semakin keren," jelas Harun.
Selain memusnahkan 420 knalpot bising, Polres Bogor juga mengamankan 37 kendaraan roda dua dari para pengendara. 37 kendaraan tersebut disita lantaran menggunakan knalpot bising.
"Jika pemilik 37 kendaraan ini harus membawa knalpot bawaannya saat menebus kendaraannya," katanya.
Baca juga:
Puluhan Pemotor Berknalpot Bising Terjaring Razia di Depok
Polresta Bogor Kota Tahan 363 Motor Berknalpot Bising
Polda Metro Jaya Tilang 11 Motor Berknalpot Bising
Polisi Gelar Razia Knalpot Bising di 3 Ruas Jalan Jakpus
Larangan Knalpot Bising Bakal Diperluas Hingga Jalan Sudirman Thamrin