LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Musnahkan 1.008 Botol Minuman Keras Selundupan di Jayawijaya

Polisi mengimbau masyarakat untuk menghentikan penyelundupan minuman keras karena jika tertangkap, maka polisi akan menyita dan menindak pelaku.

2021-10-20 23:02:00
Miras
Advertisement

Personel Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya, Papua, memusnahkan 1.008 botol minuman keras pabrikan yang diselundupkan ke daerah ini. Pemusnahan disaksikan tokoh masyarakat dan pejabat pemerintah kabupaten setempat.

Kabag Ops Polres Jayawijaya AKP. D Tamaela mengatakan, minuman keras itu diselundupkan pada Sabtu (9/10) dari Jayapura melalui Yalimo dan akan dikirim ke Kabupaten Jayawijaya.

"Minuman keras yang dimusnahkan asal pabrikan jenis vodka 960 botol dan anggur merah 48 botol. Semua kita musnahkan hari ini di depan perwakilan pemerintah dan para tokoh masyarakat,"katanya di Jayawijaya, Rabu (20/10).

Advertisement

Saat mengamankan minuman itu, polisi tidak menemukan siapa pemiliknya. Untuk itu, Polres Jayawijaya tengah melakukan pendalaman atas temuan barang ilegal tersebut.

"Untuk pemiliknya kita belum mengetahui, termasuk menemukan siapa yang memasok. Semuanya kini masih dalam penyelidikan Polres Jayawijaya," ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk menghentikan penyelundupan minuman keras karena jika tertangkap, maka polisi akan menyita dan menindak pelaku.

Advertisement

"Setiap patroli, kami sudah menyampaikan kepada perwira pengendali untuk menyinggahi semua tempat penjualan minuman keras, apalagi ketika kita mendapatkan ada orang mabuk pasti akan digali darimana ia mendapatkan minuman tersebut agar memudahkan kepolisian melakukan razia, menyita, dan memusnahkan miras itu," tutup Tamaela.

Jayawijaya merupakan kabupaten yang memiliki Peraturan Daerah tentang Larangan Peredaran, Penjualan, dan Produksi Minuman Beralkohol.

Baca juga:
Polisi Ringkus Dua IRT Penjual Narkoba dan Miras di Garut
Polisi Berhasil Bongkar Gudang Miras di Bunker Kerkof Garut, Begini Modusnya
Hindari Razia, Penjual Miras di Garut Berkamuflase jadi Warung hingga Bengkel
Jual Ratusan Botol Miras, Pria di Jayapura Ditangkap Polisi
Bea Cukai Tangkap Jaringan Produsen Miras Ilegal di Boyolali
Razia Sekumpulan Wanita Pesta Miras, Satpol PP Segel Kafe di Banda Aceh

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.