LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi minta pengacara pulangkan Habib Rizieq

Polisi minta pengacara pulangkan Habib Rizieq. Sampai saat ini Polda Metro Jaya belum mendapatkan kabar terbaru dari Interpol terkait permohonan red notice untuk memulangkan Habib Rizieq.

2017-06-03 21:49:21
Habib Rizieq
Advertisement

Polda Metro Jaya telah melayangkan red notice kepada Interpol untuk memulangkan tersangka kasus chat berkonten pornografi, Rizieq Syihab, ke Indonesia. Sampai saat ini Polda Metro Jaya belum mendapatkan kabar terbaru dari Interpol.

Sambil menunggu kabar Interpol, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono meminta pengacara untuk memulangkan Rizieq Syihab.

"Kita berharap ya pengacaranya untuk menghadirkan tersangka HRS agar segera kembali ke tanah air," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (3/6).

Advertisement

Argo menuturkan, Interpol masih menganalisa red notice yang diajukan Polda Metro Jaya. Pihaknya tidak bisa mengintervensi agar Interpol segera merespon permintaan tersebut. Namun pihaknya tidak bisa menyampaikan analisa yang biasa dilakukan Interpol terkait red notice. "Sedang dianalisa oleh interpol, masih dianalisa."

Argo meminta semua pihak tidak berspekulasi terkait red notice yang sudah diajukan ke Interpol. Polda tidak berhak menentukan apakah red notice itu disetujui atau tidak.

"Jadi interpol belum mengeluarkan red notice. Jangan disalahartikan sudah mengeluarkan red notice ya, baru diajukan. Jadi nanti Interpol yang menentukan. Jadi bukan Polda metro yang menentukan apakah akan diberikan atau tidak, kita tunggu saja," ucapnya.

Advertisement

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengaku pihaknya sudah mengajukan surat ke Interpol terkait status red notice tersangka kasus pornografi Habib Rizieq Syihab. Rizieq diduga melarikan diri ke Arab Saudi.

"Sudah diajukan (ke Interpol) kemarin. Gelar perkara hari Rabu dari jam 9 pagi sampai jam 5 sore. Dijelaskan di situ fakta-fakta saksi ahli dan sebagainya," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6).

Menurut Iriawan, status red notice memiliki tahapannya. Di antaranya untuk penerbitan red notice perkara kasus ini harus digelar di Interpol pasca digelar bersama Bareskrim Polri.

Baca juga:
Polisi sebut telah gelar perkara kasus Rizieq
Kasus Habib Rizieq hina Pancasila, Polda Jabar minta pendapat ahli
Upaya Komnas HAM mediasi Rizieq dengan Jokowi
Kasus Rizieq, Komnas HAM akan mediasi dengan pemerintah
Peringatan keras Kapolda Metro buat Habib Rizieq dan pendukungnya
Mati-matian bela Habib Rizieq
Kompolnas yakin Polisi punya bukti kuat di kasus chat mesum Rizieq

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.