Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Upaya Komnas HAM mediasi Rizieq dengan Jokowi

Upaya Komnas HAM mediasi Rizieq dengan Jokowi Rizieq Shihab hadir di sidang Ahok. ©2017 Merdeka.com/pool

Merdeka.com - Presidium Alumni 212 mendatangi Komnas HAM untuk mengajukan tuntutan atas apa yang telah terjadi pada Ketua FPI Rizieq Syihab. Ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk membela tersangka kasus chat pornografi itu.

Ketua Presidum Alumni Aksi 212 Ansufri Idrus Sambo mengungkapkan, tujuan kedatangan mereka ingin mengajukan tuntutan atas apa yang telah terjadi pada imam besar FPI tersebut. Mereka meminta kepada Komnas HAM untuk memberikan surat perlindungan bagi Rizieq.

"Kami datang ke sini tujuannya ada tiga, segera dikeluarkan surat rekomendasi biar dibawa ke DPR. Harus digelar sidang istimewa. Yang kedua, minta mengeluarkan surat perlindungan Habib Rizieq. Kita merencanakan supaya Habib Rizieq pulang jangan lama-lama di luar karena kalau Habib pulang, pasti ditangkap. Kalau ditangkap, memicu konflik maka kami meminta mengeluarkan surat perlindungan bahwa ini masih dalam proses pemeriksaan Komnas HAM," katanya di Gedung Komnas HAM, Jumat (2/6).

Menerima kedatangan Presidium Aksi 212 itu, Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan, siap untuk menjadi mediator antara pemerintah dengan kubu pendukung Rizieq.

"Komnas HAM telah menjadwalkan untuk melakukan pertemuan dengan para pimpinan-pimpinan pemerintah, Menkopolhukam, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, kemudian Kapolri, Panglima TNI, Menteri Pertahanan dan lain sebagainya," ujarnya.

Dia mengatakan, pertemuan tersebut tidak boleh diwakilkan dan harus petinggi yang hadir dalam mediasi ini. Bahkan, Komnas HAM juga akan menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan proses perdamaian dalam kasus Rizieq. Bila ternyata pemerintah tidak melaksanakan permintaan ini, atau terjadi kebuntuan maka mereka siap mengeluarkan rekomendasi pada internasional.

"Kita akan road show minggu depan, bertujuan ingin menyelesaikan seluruh kegaduhan nasional. Komnas HAM membantu menyelesaikan seluruh kegaduhan nasional. Kemudian hasil pertemuan tersebut di harapkan pemerintah juga berkeinginan mau. Sebagaimana diminta oleh para ulama, kalau sudah selesai, maka tinggal kami bertemu Presiden," jelasnya.

Sementara itu, Komisioner Sub Komisi Pemantauan Dan Penyelidikan Komnas HAM, Siane Indriani mengatakan, setidaknya ada 10 pelanggaran yang menimpa imam besar FPI itu. Dan saat ini, dia mengaku, masih akan terus mendalami kasus tersebut.

"Ada 10 teror, kriminalisasi terhadap melawan aktivis, tuduhan atas makar terhadap aktivis-aktivis salah satunya terhadap anak proklamator, penggeledahan kantor MUI, pengurus-pengurus yayasan keadilan untuk keluar yang hingga kini ditahan bukunya, teror pada Habib Rizieq, pembakaran mobil di Cawang, penembakan di kediaman beliau di Megamendung, Ustad Makhmur Amir ketika di pengadilan adanya percakapan di telpon, diperlakukan dengan tidak hormat itu yang sedang kami dalami," katanya.

Komnas HAM berjanji akan menjadi jembatan antar pemerintah dan massa pro Rizieq. Untuk itu, Siane mengungkapkan, akan melakukan komunikasi dengan beberapa pihak terkait dalam menindaklanjuti pengaduan dari Presidium Alumni 212 itu.

"Minggu depan kita akan mendatangi pada para pihak, mudah-mudahan ada niat baik, paham kondisi ini ancaman-ancaman horizontal harus dihindari," tutupnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden
Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden

hakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.

Baca Selengkapnya
Puan soal Ramai Petisi Akademisi Kritik Jokowi: Biarlah Rakyat yang Menilai
Puan soal Ramai Petisi Akademisi Kritik Jokowi: Biarlah Rakyat yang Menilai

Ramai akademisi mengeluarkan petisi untuk Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi
Hakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi

Empat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketum PBNU: Tidak Ada Alasan untuk Memakzulkan Jokowi
Ketum PBNU: Tidak Ada Alasan untuk Memakzulkan Jokowi

Gus Yahya pun meminta semua pihak untuk tidak berlarut-larut dalam isu pemakzulan Jokowi tersebut.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.

Baca Selengkapnya
Namanya Disebut di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Ini Respons Jokowi
Namanya Disebut di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Ini Respons Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi enggan mengomentari soal namanya ikut diseret-seret dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Jokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan
Jokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Akademisi Perguruan Tinggi Buat Petisi Kritik Pemerintah Jokowi, Ini Tanggapan Gibran
Ramai-Ramai Akademisi Perguruan Tinggi Buat Petisi Kritik Pemerintah Jokowi, Ini Tanggapan Gibran

Gibran akhirnya buka suara soal ramainya akademisi mengkritik ayahnya, Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024

Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.

Baca Selengkapnya