LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi menggagalkan penyelundupan tengkorak manusia di Bali

Tengkorak tersebut dibungkus sedemikian rupa dengan tujuan biar lolos pemeriksaan X-ray.

2016-05-27 17:41:04
penyelundupan
Advertisement

Kepolisian Kawasan Laut Benoa, Bali, berhasil menggagalkan penyelundupan tengkorak manusia melalui jalur laut. Hal ini terungkap saat aparat menggeledah barang-barang melalui PT KMSI RA Pelabuhan Benoa Denpasar, Bali, Selasa (24/5).

Kapolresta Denpasar Kombes ‎Anak Agung Made Sudana saat dikonfirmasi membenarkan adanya upaya penyelundupan tengkorak manusia yang dikemas dalam kardus.

"Kasusnya masih dalam pengembangan di Polsek Benoa, langsung saja hubungi kapolseknya yah. Itu saat pengiriman dilakukan pemeriksaan, dari sana terungkapnya," kata Sudana saat dihubungi, Jumat (27/5).

Informasi di Polsek sektor laut pelabuhan Benoa, pengungkapan tersebut bermula ketika pengecekan barang. Saat bungkusan kardus terlihat di X-ray PT KMSI RA Benoa, ada benda mencurigakan. Setelah dibongkar ternyata tengkorak manusia.

Dengan adanya kecurigaan tersebut petugas melakukan pemeriksaan ulang terhadap dokumen kepemilikan barang tersebut.

"Waktu itu, dalam dokumen dijelaskan isi barang adalah handy craft tengkorak sapi. Petugas melakukan pemeriksaan fisik ternyata adalah tengkorak manusia," Tutur Kapolsek Kawasan Laut Pelabuhan Benoa, AKP Nyoman Gatra.

Lanjut dia, tengkorak itu ‎dibungkus dengan panci aluminium ditempeli dengan kulit kerang dan dibungkus lagi dengan aluminium foil yang bertujuan agar bisa lolos pemeriksaan X-ray.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemilik barang yang belum diketahui identitasnya akan dijerat dengan Pasal 102 UU RI No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Yo Pasal 68 UU RI No. 10 tahun 2011 tentang Cagar Budaya Yo Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

"Kita masih kembangkan kasus temuan ini. Masih proses penyidikan," putusnya.

Baca juga:
Puluhan warga NTT diduga korban trafficking diamankan di Bali
Puluhan korban trafficking akan dipulangkan ke Sumba
WN Australia mengamuk dalam pesawat caci maki kru dan penumpang
Positif narkoba, 77 PNS di Bali kini jadi informan BNN
Massa bawa senjata tajam, sidang bentrok ormas di Bali ditunda

Advertisement
(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.