Polisi: Mau produksi makanan, merek dan gambar harus ikuti aturan
Sejauh ini sudah BOPOM telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
BPOM Bandung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus camilan bihun kekinian (bikini). Selain TW, ada sejumlah orang yang membantunya yang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Pabrik Bikini sendiri berada di kawasan Sawangan yang merupakan sebuah rumah mewah.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho mengatakan, pada prinsipnya hanya mendukung langkah yang dilakukan BPOM Bandung. Karena dari awal, kasus ini sudah ditangani BPOM Bandung, semua barang bukti sudah diambil oleh BPOM Bandung.
"Kita sifatnya hanya back up. Kalau diperlukan kita membantu untuk kelancaran prosesnya," kata Teguh, Selasa (9/8).
Soal penahanan, Teguh melanjutkan, kewenangan tersebut ada pada BPOM. Sebab kasusnya sudah ditangani oleh PPNS.
"Soal pornografinya harus didalami oleh ahli," tandasnya.
Teguh menuturkan, semua pihak harus mengambil hikmah dari kasus ini. Artinya, dalam berwirausaha memang diperlukan kreatifitas namun tetap sesuai aturan.
"Kalau mau berinovasi semua sah-sah saja. Ini menjadi pelajaran kalau mau ada yang memproduksi makanan maka aturannya bagaimana membuat merek dan gambar harus dipahami," tandasnya.
Baca juga:
4 Fakta penggerebekan tempat produksi mi Bikini di Depok
Produsen mengaku tak tahu kemasan mi Bikini langgar aturan
Produsen camilan 'Bikini' diperiksa BPOM Bandung
Mendikbud tak setuju pembuat camilan Bikini dipidanakan
Ini tampilan mi Bikini yang bikin heboh