Polisi Masih Kaji Pengajuan Penangguhan Penahanan Dua Anak Buah Abdul Basith
Muhidin Jalih alias Jalih Pitoeng dan Januar Akbar mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Pemimpin aksi Dewan Persaudaraan Relawan dan Rakyat Indonesia atau dikenal 'DPR' jalanan itu mengajukan penahanan terkait kasus perencanaan ricuh aksi yang dimotori Abdul Basith Cs.
Muhidin Jalih alias Jalih Pitoeng dan Januar Akbar mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Pemimpin aksi Dewan Persaudaraan Relawan dan Rakyat Indonesia atau dikenal 'DPR' jalanan itu mengajukan penahanan terkait kasus perencanaan ricuh aksi yang dimotori Abdul Basith Cs.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono tidak mempermasalahkan permohonan penangguhan penahanan itu. Karena penangguhan penahanan merupakan hak para tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya.
"Pengajuan penangguhan penahanan itu hak para tersangka ya," kata Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (26/10).
Argo menjelaskan, alasan penangguhan penahanan belum dikabulkan karena penyidik masih mengkaji permohonan itu. Karena, penyidik yang mempunyai kewenangan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan itu.
"Untuk masalah dikabulkan atau tidaknya itu wewenang penyidik. Saat ini permohonan penangguhan penahanan masih dikaji, kita tunggu saja," jelasnya.
Diketahui, polisi mengamankan Abdul Basith Cs karena telah merencanakan kerusuhan dalam aksi pada Sabtu (28/9) lalu. Rencana kerusuhan itu dilakukan menggunakan bom rakitan.
Selain merusuh di aksi Mujahid, Abdul Basith Cs juga ikut berperan dalam kerusuhan demo mahasiswa pada 24 September 2019. Kericuhan pada 24 September itu dengan menggunakan bom molotov.
Lalu untuk tersangka Jalih Pitung diketahui ditangkap pada 10 Oktober 2019 pukul 14.00 WIB di kawasan Tangerang, Banten. Jalih berperan sebagai donatur dan ikut pertemuan di rumah seorang purnawirawan tentara.
Sedangkan Januar Akbar, ditangkap pada 9 Oktober 2019 pukul 20.30 WIB di Condet, Jakarta Timur. Januar ditetapkan sebagai tersangka karena berperan mengumpulkan massa untuk demo, merencanakan akan ikut aksi 10 Oktober 2019, memberi saran untuk mematangkan progresif revolusioner pada 29 September 2019, memerintahkan tersangka lain untuk mengambil komando pada aksi di Pejompongan.
Baca juga:
Dua Anak Buah Abdul Basith Ajukan Penangguhan Penahanan
28 Bom Rakitan Abdul Basith Cs Berdaya Ledak Hingga 30 Meter
Dosen Nonaktif IPB Cs Berencana Ledakkan Indomaret se-Jakarta
Dosen Abdul Basith Cs Ingin Membuat Kerusuhan Aksi Demo Pakai Molotov
Tersangka Pemasok Molotov di Aksi Mujahid 212 Bertambah, Total 11 Orang
Polisi Sebut Dosen IPB Cs Ingin Ledakkan Bom Jelang Pelantikan Presiden