LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Masih Bahas Teknis Sanksi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Rapat koordinasi untuk menentukan teknis pelaksanaan pemberian sanksi tilang yang akan dijalankan Ditlantas Polda Metro Jaya.

2021-11-04 11:06:12
Uji Emisi
Advertisement

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan No 66 Tahun 2020 mengenai kewajiban uji emisi kendaraan bermotor. Di dalamnya turut mengatur terkait pemberian sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Rencananya mulai berlaku 13 November 2021.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, polisi masih melakukan koordinasi terkait pelaksanaan sanksi tilang kepada para pengendara yang tak lolos uji emisi.

"Kita belum rapat koordinasi tentang bagaimana teknis pelaksanaan di lapangan," kata Sambodo saat ditemui, Rabu (3/11) kemarin.

Advertisement

Rapat koordinasi untuk menentukan teknis pelaksanaan pemberian sanksi tilang yang akan dijalankan Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Apakah nanti sifatnya razia. Kan sekarang razia tidak boleh, apakah pemeriksaannya di terminal atau di mana kan gitu," katanya.

"Jadi masih dibahas, Pergubnya sudah ada cuma bagaimana pelaksanaan di lapangan teknis penilangannya," tambahnya.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya belum berencana memberlakukan sanksi tilang terhadap kendaraan yang belum lulus uji emisi. Hal tersebut, merespon rencana Pemprov DKI yang pada 13 November akan kenakan sanksi bagi kendaraan tak lolos uji emisi.

"Jadi gini sebetulnya sanksi ini kan ada berbagai macam ada tilang ada teguran. Jadi kalau kita lihat trennya kita lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Rabu (3/11).

Alasan pemilihan sanksi teguran karena saat ini Polisi baru mendapatkan gambaran kendaraan yang lolos uji emisi baru ribuan. Angka itu jauh dari total 9 juta kendaraan yang mengaspal di jalanan ibu kota

"Karena sekarang kan kendaraan di Jakarta lebih dari 9 juta kendaraan bermotor di DKI. Nah ini apakah dari Dishub sudah mengecek sudah berapa.
Informasinya kan baru ratusan ribu nih," kata Argo.

Polisi akan memakai sanksi tilang setelah jumlah kendaraan minimal telah mencapai setengah dari total kendaraan yang beroperasi di Jakarta.

"Apa sudah 10 persen 20 persen. Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih itu baru nanti kita akan tingkatkan tilang. Jadi jangan sampai nanti 10 yang diberhentikan 9 belum ada kartu uji," tuturnya.

"Intinya penindakan tilang ini adalah kelanjutan dari tahap sosialisasi, tahap teguran sampai tindakan tilang," tambahnya.

Pemberian sanksi tilang bertujuan menjaga kota Jakarta dari pencemaran udara. Namun, jangan sampai pelaksanaannya menimbulkan kontra produktif di tengah masyarakat.

"Jangan sampai masyarakat menjadi kontra seolah-seolah polisi atau pemerintah itu mencari-cari tidak ada empati terhadap situasi pandemi. Kita lebih membayangkan bagaiamana langit Jakarta itu biru," tuturnya.

Argo menyampaikan untuk sementara pihaknya akan menjalankan secara random atau acak, dengan prioritas kendaraan yang telah di modifikasi, terkhusus pada bagian pembuangan gas atau knalpotnya.

"Kendaraan yang dimodifikasi khususnya sepeda motor itu lebih rentan tidak lulus uji emisi karena banyak yang sudah diganti seperti knalpotnya, filternya dicopot sehingga emisi gas yang dibuang lebih tinggi dan melebihi ambang batas setelah ditentukan," terangnya.

"Jadi artinya kalau misalnya secara kasat mata kalau knalpotnya ngebul banget sampai keluar hitam itu yang kita prioritaskan dan kedua kendaraan yang sudah dimodifikasi entah itu knalpot bronk dan sebagainya," lanjutnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penilangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 66 Tahun 2020, pada pasal 2 ayat (1) menyebutkan sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor:
(a) Mobil Penumpang Perseorangan
(b) Sepeda Motor yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta

Aturan selanjutnya adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang pada pasal 48 mengamanatkan setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Baca juga:
Pengamat Nilai Aturan Uji Emisi Akan Berimbas ke Harga Jual Kendaraan Tua
Tilang Uji Emisi Tak Jamin Kurangi Polusi DKI
Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Belum Ditilang, Pemprov DKI Koordinasi dengan Polisi
Uji Emisi, Polisi akan Sanksi Knalpot Kendaraan yang Ngebul Keluarkan Asap Hitam
Pemprov DKI Layani Uji Emisi Gratis
Uji Emisi Gratis Sepeda Motor
Pemkot Jakarta Barat akan Gelar Uji Emisi Mobil Gratis Besok

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.