Polisi Larang Sahur On The Road di Sumatera Utara
Polisi meminta kepada masyarakat Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan agar menjalankan sahur di rumah masing-masing atau melaksanakannya tanpa kerumunan.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara menegaskan larangan kegiatan 'sahur on the road' selama bulan Ramadaan 1442 Hijriah/2021, karena berpotensi menimbulkan kerumunan yang dapat meningkatkan penyebaran COVID-19.
"Sesuai arahan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, 'sahur on the road' dilarang, yang berkerumun dilarang," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dilansir Antara, Minggu (11/4).
Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan agar menjalankan sahur di rumah masing-masing atau melaksanakannya tanpa kerumunan.
Selain itu, lanjut dia, kegiatan "asmara subuh" yang umumnya dilakukan oleh anak muda atau remaja usai menjalankan sahur dan Shalat Subuh juga dilarang pada Ramadhan tahun 2021 ini.
"Asmara subuh dan segala macam yang menimbulkan kerumunan dilarang," katanya.
Ia menyebut implementasi kebijakan larangan tersebut adalah dengan melakukan patroli di rute dan titik yang menjadi lokasi favorit untuk kegiatan 'sahur on the road'.
"Kami melakukan patroli untuk memantau aktivitas masyarakat, apakah itu ada yang melakukan kerumunan," katanya.
Baca juga:
Bacaan Sholat Tarawih saat Sendiri dan Berjemaah beserta Tata Cara Pelaksanaannya
Niat Mandi Puasa Ramadhan dan Artinya, Ketahui Tata Caranya
Ramadan, Masjid Istiqlal Dibuka untuk Salat Tarawih
Cegah Kerumunan, Sejumlah Wilayah DKI akan Disekat Selama Bulan Ramadan
KPPU Ingatkan Masyarakat Tak Timbun Bahan Pokok Jelang Ramadan