KPPU Ingatkan Masyarakat Tak Timbun Bahan Pokok Jelang Ramadan
Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pedagang maupun distributor tidak menimbun kebutuhan pokok yang menyebabkan gejolak kenaikan harga jelang Ramadan 2021.
Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ramli mengatakan pihaknya akan terus mengawasi harga kebutuhan pokok. "Penimbunan kebutuhan pokok ini menyebabkan kenaikan harga yang tidak wajar, sehingga membebani masyarakat. Kami ingat hal ini jangan sampai terjadi," kata Ramli dikutip Antara, Sabtu (10/4).
Ramli mengatakan hukuman pedagang maupun distributor yang kedapatan dan terbukti bersalah menimbun kebutuhan pokok dendanya mencapai Rp1 miliar dan atau 30 persen dari nilai aset usaha serta pencabutan izin usaha.
Menurut Ramli, yang menjadi fokus pengawasan KPPU di Aceh harga ayam, tepung, beras, serta beberapa jenis kebutuhan pokok lainnya. Pengawasan ini untuk memastikan apakah ada gejolak kenaikan harga akibat penimbunan kebutuhan pokok atau tidak.
"Terkait kenaikan harga daging di Aceh setiap menjelang bulan puasa, hal itu biasa terjadi di Aceh. Kenaikan terjadi karena permintaan tinggi dan merupakan budaya meugang masyarakat Aceh. Kenaikan hanya beberapa hari, dan kembali normal," kata Ramli.
Ramli juga mengimbau masyarakat Aceh tidak perlu panik menyangkut persediaan kebutuhan pokok serta berbelanja secara berlebihan. Persediaan kebutuhan pokok tetap terjaga.
"Kita tahu sebagian besar pasokan kebutuhan pokok di Aceh berasal dari Sumatera Utara. Kami juga memantau yang di Sumatera Utara, sehingga tidak terjadi penimbunan yang menyebabkan gejolak harga di Aceh," katanya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya