Polisi Kupang Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak Balita
Korban baru berusia 1,3 tahun itu dicabuli oleh pelaku berinisial NDM (18).
Seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap aparat kepolisian sektor Kupang Tengah. Korban baru berusia 1,3 tahun itu dicabuli oleh pelaku berinisial NDM (18).
Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto membenarkan kasus asusila tersebut. Menurutnya, Polsek Kupang Tengah tengah menangani persoalan itu.
Krisna menguraikan, pada Jumat (19/2) sekitar pukul 19.00 Wita, pelaku yang tinggal serumah dengan kedua orang tua korban disuruh untuk menjaga korban, lantaran sang ibu sedang memasak di dapur.
"Sambil menggendong korban, pelaku menonton film dewasa di handphonenya. Selanjutnya Pelaku membawa korban ke kamar tidur pelaku. Di sana pelaku melakukan hal tidak senonoh," ungkap Krisna, Minggu.
Perbuatan pelaku diketahui ketika ibu korban mencari anaknya. Ibunya masuk ke kamar pelaku dan melihat anaknya sedang dicabuli oleh pelaku. Kejadian itu langsung dilaporkan.
"Ayah korban datang ke Polsek Kupang Tengah untuk melaporkan kejadian tersebut. Saat ini pelaku telah diamankan oleh Polsek Kupang Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," Tegas Krisna.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang- undang perlindungan anak.
Baca juga:
Kondisi Psikologi Remaja Putri yang Membunuh Pemerkosanya Membaik
Pria di Medan Tega Cabuli 5 Anak Kandung, Aksinya Terungkap dari Hasil Visum
Polisi Rehabilitasi Remaja Putri di NTT Pembunuh Pemerkosanya
Kasus Remaja NTT Bunuh Pemerkosa & Begal di Bekasi Dibunuh Korbannya Berbeda
KPAI: Remaja NTT Bunuh Pria yang Coba Memerkosanya Tak Bisa Dijadikan Tersangka
Remaja di NTT Ditetapkan Tersangka Usai Bunuh Pemerkosanya, Ini Pertimbangan Polisi