Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pria di Medan Tega Cabuli 5 Anak Kandung, Aksinya Terungkap dari Hasil Visum

Pria di Medan Tega Cabuli 5 Anak Kandung, Aksinya Terungkap dari Hasil Visum Pria di Medan Tega Cabuli 5 Anak Kandungnya, Aksinya Terungkap dari Hasil Visum. liputan6.com ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang pria di Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) diamankan polisi. Lantaran tega melakukan tindakan asusila kepada 5 orang anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting. Ia mengatakan, pelaku berinisial S (38) yang berprofesi sebagai penarik becak motor ini melakukan aksi rudapaksa sejak Oktober 2020.

"Pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tidur," ungkap Madianta pada Jumat (19/2).

Tindakan merudapaksa dilakukan pelaku terhadap putrinya masing-masing berinisial NA (4), GZ (7), DN (10), VL (13), dan N (14). Melansir dari Liputan6.com, berikut informasi selengkapnya.

Korban Mengadu ke Ibunya

pria di medan tega cabuli 5 anak kandungnya aksinya terungkap dari hasil visum

liputan6.com ©2021 Merdeka.com

Kejadian ini berawal dari dua korban berinisial N dan VL menceritakan perbuatan pelaku kepada ibu kandung, A (38). Diketahui, hubungan pelaku dan istrinya juga dalam kondisi yang tidak harmonis. Keduanya tidak tinggal satu rumah.

"Selama ini hubungan rumah tangga tersangka dan istrinya kurang harmonis, dan kerap bertengkar. Istrinya meninggalkan rumah, dan memilih tinggal di daerah Medan Marelan," terang Madianta.

Sang Ibu Melapor ke Polisi

Madianta mengatakan, korban berinisial N dan VL mengatakan kepada ibu kandungnya bahwa mereka dirudapaksa ayahnya pada 8 Januari 2021 di ruang tamu rumah mereka."Atas dasar pengakuan anaknya, ibunya membuat laporan ke Polrestabes Medan," terang Madianta.

Pelaku Cabuli 5 Orang Anaknya

Korban pun kemudian menjalani tes visum dengan hasil yang mendukung. Akhirnya pada Kamis 18 Februari 2021, pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya.Saat diinterogasi, pelaku mengaku kepada petugas hanya mencabuli 1 orang putrinya saja. Namun, dari hasil visum 5 orang putri kandungnya, menguatkan dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh pelaku."S telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Madianta.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara."Karena dilakukan oleh ayah kandung, hukuman ditambah 1/3 lagi. Kami juga akan memasukkan Perpres Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Kebiri," ujar Madianta.

(mdk/far)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP