LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi kembali sita aset Abu Tours, kali ini bangunan kantor di Pancoran

Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan kembali melakukan penyitaan aset berupa kantor Abu Corp di Jalan Duren Tiga Selatan, Residence Duren Tiga Pancoran, Jakarta Selatan.

2018-04-07 23:25:00
Abu Tours
Advertisement

Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan kembali melakukan penyitaan aset berupa kantor Abu Corp di Jalan Duren Tiga Selatan, Residence Duren Tiga Pancoran, Jakarta Selatan.

"Hari ini sekitar pukul 09.20 WIB, kembali disita aset milik tersangka Abu Tour, HM di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan," ujar Kabid Humas Polda Sulsel di Makassar, Sabtu (7/4) seperti dikutip Antara.

Dia mengatakan, penyitaan yang dilakukan oleh anggota Ditreskrimsus Polda Sulsel itu juga dibantu oleh anggota dari Bareskrim Polri setelah sepekan berada di Jakarta melakukan penyelidikan aset-aset.

Advertisement

Dicky mengatakan jika penelusuran semua aset baik berupa harta bergerak maupun yang tidak bergerak dilakukan anggota secara maraton dan hasilnya di beberapa daerah di Indonesia telah ada aset yang disita.

"Anggota sudah sepekan di Jakarta. Usai menyita di daerah Depok, Jawa Barat, kemudian dilakukan lagi penelusuran dan pagi ini kembali disita kantor Abu Corp di Jakarta Selatan itu," katanya.

Penyitaan yang dilakukan oleh anggota ini adalah rangkaian dari penyitaan yang telah dilakukan sebelumnya pada Rabu (4/4), dengan menyita aset senilai Rp 8,2 miliar milik CEO Abu Tours, Hamzah Mamba (35) tersangka penipuan calon jemaah umroh, di wilayah Depok, Jawa Barat.

Advertisement

Penyitaan rumah mewah seharga Rp 7 miliar serta satu unit mobil Toyota Vellfire seharga Rp 1,2 miliar itu dilakukan di Jalan Bukit Cinere, Perumahan Kartika Residence Blok A Nomor 7 Kelurahan Cinere, Depok Sehari setelahnya, atau Kamis (5/4), penyidik Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Sulsel ini juga melakukan penyitaan kantor di daerah Depok, Jawa Barat.

Dicky mengakui, penyelidikan dan penelusuran sejumlah harta benda milik bos PT Amanah Bersama Ummat (ABU) Tours itu juga melibatkan banyak anggota kepolisian diseluruh daerah di Indonesia.

"Untuk cabang Abu Tours sendiri yang kita ketahui itu ada di 15 provinsi dan otomatis asetnya juga berada di 15 provinsi itu. Penelusuran aset ini juga kita lakukan ke daerah lainnya agar memudahkan penyidik," katanya.

Sebelumnya, Jumat (23/3), penyidik menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka karena perusahaannya yang bergerak di bidang travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan 86.720 jemaahnya ke Arab Saudi.

Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan dalam menangani kasus itu pihaknya berkoordinasi intensif dengan Kemenag Sulsel.

Total kerugian para jemaah umrah yang jumlahnya sebanyak 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp 1,8 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jemaah.

Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jemaah umrah ini, pihaknya menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun ancaman hukuman untuk tersangka adalag pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Baca juga:
Ini rumah bos Abu Tours yang disita terkait penipuan umrah
Abu Tours dinyatakan pailit jika tak kembalikan uang jemaah dalam waktu 9 bulan
Setelah rumah mewah, aset bangunan milik Abu Tours di Depok juga disita
Gugatan jemaah dikabulkan, Abu Tours wajib berangkatkan umrah atau kembalikan uang
Rumah mewah dan Alphard milik bos Abu Tours di Depok disita polisi
215 Agen laporkan bos Abu Tours ke Polda Metro Jaya

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.