Abu Tours dinyatakan pailit jika tak kembalikan uang jemaah dalam waktu 9 bulan
Merdeka.com - Sidang putusan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Makassar atas gugatan tiga calon jemaah selaku pemohon terhadap termohon PT Abu Tours berlangsung Kamis, (5/4). Gugatan tersebut diterima oleh majelis hakim yang diketuai Budiansyah SH. Sehingga PT Abu Tours diwajibkan mengembalikan uang jemaah atau memberangkatkan ke Tanah Suci dalam waktu tertentu dan jika tidak dipatuhi maka biro perjalanan umrah itu dinyatakan pailit.
Bambang Nurcahyono SH selaku anggota majelis hakim sekaligus humas pengadilan mengatakan, yang bertindak sebagai penggugat atau pemohon adalah tiga orang agen dari PT Abu Tours masing-masing Hajjah Harmawati, Hajjah Salbiah dan Hajjah Nurhayati.
Ketiganya menggugat tiga pihak yakni PT Abu Tours, Hamzah Mamba dan Nursyariah Mansyur istri dari Hamzah Mamba. Namun yang hadir dalam sidang putusan yang berlangsung kurang lebih 2 jam itu tadi masing-masing penasehat hukumnya yakni Ridwan Bahar SH penasehat hukum pemohon dan Hendro Sunyoto SH penasehat hukum dari termohon.
"Gugatan pemohon diterima maka pihak termohon harus mengembalikan dana calon jemaah atau memberangkatkannya selama 45 hari. Jika dalam tenggak waktu itu termohon tidak juga menyelesaikan kewajibannya, maka diberi lagi waktu selama 270 hari (9 bulan). Jika tidak juga menyelesaikannya maka PT Abu Tours dinyatakan pailit," kata Bambang Nurcahyono.
Ditambahkan, jika sudah dinyatakan pailit maka kurator yang ditunjuk akan melakukan pemberesan bundel harta PT Abu Tours.
Semua harta atau kekayaan PT Abu Tours akan dihitung oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas, selanjutnya digunakan untuk membayar utang-utang termohon yakni pihak PT Abu Tours itu. Yang ditunjuk sebagai kurator adalah Tasman Gultom dan hakim pengawasnya DR Baslim Siregar.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya