LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Kembali Limpahkan Berkas Ahmad Dhani, Kejaksaan Punya Waktu 7 Hari Teliti

Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung menyatakan, pelimpahan tahap I (istilah pelimpahan berkas perkara) ini sudah dilakukan oleh penyidik sejak Jumat (28/12) lalu. Oleh sebab itu, hingga kini berkas masih dalam tahap penelitian oleh jaksa peneliti.

2019-01-02 19:32:00
Ahmad Dhani
Advertisement

Polisi diam-diam telah melimpahkan kembali berkas kasus 'Idiot' musisi sekaligus politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo. Dengan demikian, jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan apakah berkas dapat diterima atau malah harus dikembalikan lagi.

Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung menyatakan, pelimpahan tahap I (istilah pelimpahan berkas perkara) ini sudah dilakukan oleh penyidik sejak Jumat (28/12) lalu. Oleh sebab itu, hingga kini berkas masih dalam tahap penelitian oleh jaksa peneliti.

"Masih belum diteliti, kalau belum lengkap ya kita P19 (istilah pengembalian berkas perkara). Tapi kalau dirasa sudah lengkap dan dinyatakan P21 (berkas sudah sempurna) ya tinggal pelimpahan tahap II (berkas dan tersangka)," kata Richard Marpaung, Rabu (2/1).

Advertisement

Sebelumnya, ada dua penyebab mengapa berkas tersebut dikembalikan oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Di antaranya surat kuasa pengaduan dari pelapor yang belum dilampirkan. Sebab, pada saat melaporkan, pelapor mengatasnamakan sebuah organisasi.

Kedua, Ahmad Dhani diketahui meminta pada penyidik polisi agar memeriksa keterangan saksi ahli yang diajukannya. Namun, hingga berkas dikirimkan kejaksaan, penyidik polisi rupanya tidak memenuhi permintaan Ahmad Dhani tersebut.

Kasus Ahmad Dhani ini terkait dengan kasus ucapan 'Idiot' yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya.

Advertisement

Pentolan Band Dewa 19 ini dijerat dengan Undang-undang ITE tentang pencemaran nama baik. Dia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September lalu ke Polda Jatim.

Baca juga:
Polisi Belum Penuhi Permintaan Ahmad Dhani, Kasus 'Idiot' Terancam Batal Demi Hukum
Merasa Dikriminalisasi Polda Jatim, Ahmad Dhani Curhat pada Fadli Zon
Terima Audiensi Ahmad Dhani, Fadli Zon Samakan Ucapan 'Idiot' dengan 'Sontoloyo'
Berkas Kasus Ujaran Idiot Dhani Dilimpahkan ke Kejati Jatim
Fadli Zon Dampingi Ahmad Dhani Bacakan Pembelaan
Ahmad Dhani Duga Kasus Hukumnya Bernuansa Politis
Belum Lengkap, Berkas Kasus Ahmad Dhani Dikembalikan Kejaksaan ke Polda Jatim

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.