Polisi Keluarkan 38 Ribu Teguran Tertulis ke Pelanggar PSBB di Seluruh Indonesia
PSBB telah diterapkan di kawasan Sumatera Barat, Riau, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Banten.
Sejumlah daerah di Indonesia sudah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19. Kepolisian yang bertugas mencatat telah mengeluarkan 38.925 teguran tertulis pada pelanggar.
"Teguran selama PSBB secara lisan 48.237 kali, teguran tertulis 38.925 kali," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/4).
Menurut Argo, PSBB telah diterapkan di kawasan Sumatera Barat, Riau, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Banten.
Sementara itu, kegiatan Operasi Ketupat 2020 juga menjadi salah satu sarana giat pendukung program PSBB. Terhitung sejak Jumat 24 April hingga Minggu 26 April 2020, pelanggaran lalu lintas berbuntut penilangan ada sebanyak 293 perkara.
"Untuk teguran 11.601 perkara," jelas dia.
Kemudian untuk wilayah Jawa dan Sumatera, petugas melakukan upaya putar balik arah sebanyak 1.814 kendaraan.
"Di Polda Metro Jaya 945 kendaraan, Polda Jawa Barat 121 kendaraan, Polda Jawa Tengah 236 kendaraan, Polda Jawa Timur 442 kendaraan, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta 22 kendaraan, Polda Banten 86 kendaraan, dan Polda Lampung 32 kendaraan," jelas Argo.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi Diperpanjang Selama 14 Hari
PSBB di Tangsel Belum Optimal, Pemkot akan Berikan Sanksi bagi Pelanggar
Semakin Ketat PSBB Makin Besar Biaya Ekonomi Ditanggung
PSBB Ditolak, Gubernur Gorontalo Sebut 'Harus Tunggu Banyak Korban Baru Bergerak?'
Mensos: Distribusi Bansos Corona Tahap I untuk Warga DKI Rampung 5 Mei
Sejumlah Daerah Alami Kenaikan Jumlah Kasus Positif Virus Corona