LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Kantongi Identitas Pemasok Narkoba Selebgram Reva Alexa

Pengakuan Reva, serbuk putih tersebut dia beli dari tersangka RN. Kepada polisi, Reva mengaku membeli sabu seharga Rp 1,6 juta dengan berat sabu 1 gram dari RN. Hingga kini Reva masih ditahan di Polda Metro Jaya dan menjalani proses hukum.

2019-02-15 14:00:09
Kasus Narkoba
Advertisement

Kepolisian telah mengantongi identitas pemasok narkotika jenis sabu pada selebgram Reva Alexa. Pelaku berinisial RN kini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Ciri-ciri DPO RN sudah didapat polisi, tinggal penangkapan. Ini masih dipantau anggota," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander, saat dihubungi, Jumat (15/2).

Pengakuan Reva, serbuk putih tersebut dia beli dari tersangka RN. Kepada polisi, Reva mengaku membeli sabu seharga Rp 1,6 juta dengan berat sabu 1 gram dari RN. Hingga kini Reva masih ditahan di Polda Metro Jaya dan menjalani proses hukum.

Advertisement

"(Assessment) masih diproses dan (Reva) masih di tahan," jelasnya.

Sebelumnya, Jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus Model dan selebgram Reva Alexa terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (6/2). Reva diringkus di Perumahan Taman Beverly Golf, Jalan Danau Belida Nomor 12, Karawaci, Tangerang, sekitar pukul 00.30 WIB.

Selain Reva, polisi juga mengamankan satu orang bernama Iwan Kurniawan. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 0,28 gram serta 5 buat alat hisap berupa botol minuman.

Advertisement

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Baca juga:
Kembali Ditangkap, Jupiter Selalu Berpindah Tempat Saat Pesta Sabu
Dipenjara, Bisnis Reza Bukan Bangkrut?
Jupiter Fortissimo Simpan Sabu di Kotak Kacamata Saat Ditangkap Bersama Seorang Pria
Jalani Tes Urine, Jupiter Fortissimo Positif Konsumsi Sabu
Polisi Temukan Sabu Seberat 0,53 Gram dari Tangan Jupiter Fortissimo
Jupiter Fortissimo Tertangkap Narkoba Lagi
Jupiter Fortissimo Ditangkap di Indekos Bersama Seorang Pria, Ditemukan 0,2 Gram Sabu

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.