Polisi jerat eks dokter RSPAD pengumbar tembakan dengan UU Darurat
Saat di Mall Gandaria City, Anwari mengumbar tembakan ke atas dan mengancam petugas parkir karena tak terima mobil berpelat TNI yang ditumpanginya dimintai biaya parkir. Sebab menurutnya kendaraan dinas TNI tak dikenakan biaya parkir.
Kepolisian kembali menangkap mantan dokter RSPAD, dokter Anwari karena kembali berulah setelah sempat ditangguhkan penahanannya akibat mengumbar tembakan dan mengancam petugas parkir di Mall Gandaria City beberapa waktu lalu. Anwari kembali ditangkap beberapa waktu lalu karena dilaporkan atas kasus hampir sama yakni melakukan penganiayaan menggunakan senapan angin. Polisi bakal menjerat dokter Anwari dengan Undang-undang Darurat.
"Ya dikenakan Undang-undang Darurat," katanya Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/11).
Saat di Mall Gandaria City, Anwari mengumbar tembakan ke atas dan mengancam petugas parkir karena tak terima mobil berpelat TNI yang ditumpanginya dimintai biaya parkir. Sebab menurutnya kendaraan dinas TNI tak dikenakan biaya parkir.
Setelah peristiwa itu, Anwari sempat ditangguhkan penahanannya. Namun dia kembali berbuat ulah. Polres Jaksel dan Polsek Pesanggrahan kembali menerima pengaduan atas kelakuannya. Kali ini dia berbuat ulah dengan menodongkan senapan angin saat bersitegang dengan orang lain di wilayah Pesanggrahan.
"Yang di sana (Gandaria Ciry kena Undang-undang darurat), yang di sini (Pesanggrahan) juga kita kenakan. Ya, pokoknya yang ada senjatanya ya kita kenakan," kata Iwan.
Kendati telah berulang kali melakukan tindakan serupa, polisi menilai Anwari masih belum perlu konsultasi dengan psikiater dalam pemeriksaannya. Menurut Iwan, hingga saat ini Anwari masih bisa diajak berkomunikasi saat pemeriksaan.
"Untuk apa periksa kejiwaan? Enggak, saya belum berpikir untuk periksa ke sana," katanya.(mdk/dan)