Polisi Imbau Pemudik Tak Gunakan Bajaj
Jika ditemukan bajaj saat arus mudik, polisi tak bisa melakukan tilang. Karena penggunaan bajaj tidak diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang ingin mudik ke kampung halaman agar jangan menggunakan bajaj. Pasalnya bajaj bukan kendaraan untuk menempuh perjalanan jauh.
"Bajaj itu transportasi publik dalam kota yang mempunyai keterbatasan dalam trayeknya, waktu tempuh dan jarak tempuh sehingga tidak diperuntukkan transportasi antar kota, antar provinsi," terang Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir, Jumat (31/5).
Jika digunakan untuk mudik, bajaj akan keluar dari trayeknya dan wilayah hukum operasional. Kendati demikian, polisi hanya bertugas memberi imbauan.
Jika ditemukan bajaj saat arus mudik, polisi tak bisa melakukan tilang. Karena penggunaan bajaj tidak diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas.
"Penggunaan bajaj itu diatur oleh trayeknya dan peruntukkan kendaraan tersebut," tutupnya.
Baca juga:
Mudik Lebaran 2019, ini Strategi BPH Migas Atasi Kelangkaan BBM di Tol Trans Sumatera
12 Kereta Tambahan Disiapkan di Stasiun Gambir Antisipasi Lonjakan Penumpang
YLKI Soal Harga Tiket Pesawat Rp 21 Juta: Ulah Agen Travel Online Menyesatkan
Jumlah Pemudik Tertinggi di Stasiun Gambir pada H-7 Lebaran Capai 20 Ribu Orang
H-5 Lebaran, Pemudik di Terminal Kampung Rambutan Semakin Ramai
Cek Kesiapan dan Pelayanan Mudik, Wakapolri Tinjau Pelabuhan Merak