Polisi Gunakan Aplikasi agar Pelaporan Kasus Covid-19 di Kupang Akurat
Polisi Resor (Polres) Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggagas sistem pelaporan kasus Covid-19 lewat aplikasi google form. Tujuannya memberikan keakuratan data, karena form itu disebarkan oleh Bhabinkamtibmas dan diisi masing-masing ketua RT di 51 kelurahan, dan enam kecamatan di Kota Kupang.
Polisi Resor (Polres) Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggagas sistem pelaporan kasus Covid-19 lewat aplikasi google form. Tujuannya memberikan keakuratan data, karena form itu disebarkan oleh Bhabinkamtibmas dan diisi masing-masing ketua RT di 51 kelurahan, dan enam kecamatan di Kota Kupang.
Terobosan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P. Tarung Binti ini mengusung slogan 'bersatu lawan Covid-19 di Kota Kupang'. Ini merupakan hal baru dalam penyajian data yang akurat dan terkini, serta menjadi rujukan gugus tugas penanganan Covid-19 di Kota Kupang.
Form memudahkan ketua RT mengisi data dan identitas RT, jumlah warga yang terkena Covid-19 baik orang tanpa gejala, gejala ringan, sedang maupun berat. Juga data mengenai warga yang terkonfirmasi Covid-19 yang dirawat di rumah sakit, atau yang melakukan isolasi mandiri, sembuh dari Covid-19 maupun meninggal dunia karena Covid-19.
"Data ini akan diisi secara rutin oleh ketua RT dan langsung masuk ke aplikasi untuk perekapan data oleh petugas kami di satuan pembinaan masyarakat (Binmas) Polres Kupang Kota," kata Satrya, Rabu (24/2).
Menurutnya, setiap kali ada kegiatan masyarakat seperti sosialisasi maupun pembagian masker, atau kegiatan sosial lainnya akan disajikan dalam data tersebut termasuk perkembangan Covid-19 di Kota Kupang.
"Laporan melalui google form ini menjadi rangkuman harian sehingga tersaji data yang akurat dan tidak membingungkan masyarakat Kota Kupang," ungkap Satrya.
Data harian yang terangkum dari 51 titik kampung tangguh di 51 kelurahan di Kota Kupang, dapat diakses oleh masyarakat umum sehingga mengikuti perkembangan penanganan Covid-19 di Kota Kupang.
Baca juga:
Pelaku Perjalanan ke Indonesia Wajib Swab Test 2 Kali dan Karantina 5 Hari
Februari 2021, Kasus Positif Covid-19 di Sumsel Turun Signifikan
Istana Sebut Jokowi Tidak Langgar Aturan Soal Kerumunan di Maumere
Hari Ini, DKI Catat Pasien Sembuh Covid-19 Lebih Tinggi dari Positif
22 Pegawai Positif Covid-19, Puskesmas Jombang Tangsel Buka Layanan Terbatas