Polisi gerebek rumah simpan 14 kg sabu & 4.000 butir ekstasi di Deli Serdang
Berdasarkan informasi dihimpun, penggerebekan berlangsung sejak pukul 14.00 Wib. Operasi itu dikabarkan sebagai pengembangan penangkapan penyalahgunaan narkoba yang diungkap Polrestabes Medan.
Polisi menggerebek rumah yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba di Dusun III Penampungan, Desa Deli Tua, Namo Rambe, Deli Serdang, Sumut, Senin (9/4). Polisi mengamankan 3 orang dan menyita barang bukti 14 kg sabu-sabu dan 4.000 butir pil ekstasi dari lokasi itu.
Berdasarkan informasi dihimpun, penggerebekan berlangsung sejak pukul 14.00 Wib. Operasi itu dikabarkan sebagai pengembangan penangkapan penyalahgunaan narkoba yang diungkap Polrestabes Medan.
Penggerebekan yang dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Shandy Cahya Priambodo, itu tidak sia-sia. Petugas menemukan 14 kg sabu-sabu dan 4.000 butir pil ekstasi dari dalam rumah yang dicurigai.
Seorang wanita dan dua pria diamankan dari lokasi. "Ada dua orang yang diamankan, kita masih melakukan pengembangan," kata Raphael, Senin (9/4).
Salah seorang yang diamankan disebut-sebut berinisial P, warga Karang Rejo, Polonia, Medan. Dia dikabarkan merupakan anggota jaringan pemasok narkoba dari jalur Malaysia.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartano ketika dikonfirmasi wartawan juga membenarkan penggerebekan dan temuan narkoba itu. "Iya, betul, saya ini mau cek ke TKP," ujarnya.
Baca juga:
Ponpes Ta'mirul Islam Solo bantah pengajarnya jadi pengedar sabu
Polisi tembak mati pengedar narkotika di Tangerang
Ditangkap edarkan sabu, ustaz di Surakarta akhirnya gagal berangkat umrah
Polres Dumai tangkap remaja asal Aceh bawa ganja 9,4 kg
Asyik nyabu di hotel, Gunarko diciduk polisi