Polisi gelar razia ilegal di jalan kampung daerah Cakung
Polisi gelar razia ilegal di jalan kampung daerah Cakung. Lagi-lagi aparat kepolisian tepergok sedang menggelar razia. Bahkan, razia tersebut dilakukan bukan di jalan kampung dekat Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
Lagi-lagi aparat kepolisian tepergok sedang menggelar razia. Bahkan, razia tersebut dilakukan bukan di jalan kampung dekat Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
Razia ini dibongkar oleh akun Facebooknya berinisal KR, Kamis (22/9). Dalam foto yang di-postingnya, nampak dua orang polisi sedang memeriksa sejumlah kendaraan roda dua.
"Aneh Kah?! Oknum_nya Para Arafat KeraFat," tulis KR.
Salah seorang temannya sempat meragukan tindakan kedua polisi tersebut merupakan razia. Namun, KR memastikan, polisi itu justru memberhentikan dan memeriksa kelengkapan surat-surat pengendara sepeda motor.
"Itu emak-emak lagi ditanyain surat," sahutnya.
Ken mengungkapkan, razia tersebut dilakukan di Gang Kober, tepatnya sebelum pom bensin di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, arah pemakaman atau Pusat Grosir PIK.
Tak hanya itu, razia tersebut juga melanggar PP No. 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, karena tidak dilengkapi tanda-tanda khusus dilakukannya razia. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.
Baca juga:
Coba hindari razia, pelajar ini nyaris tabrak polisi
Razia ilegal, perwira & anggota polisi ditangkap Propam Polda Jateng
Pemotor di Badung mendadak pingsan saat kena razia gabungan
Angkot uzur di Bekasi ditempeli stiker tak laik jalan
Surat kedaluwarsa dan tak laik, ratusan angkot di Bekasi ditilang