Razia ilegal, perwira & anggota polisi ditangkap Propam Polda Jateng
Merdeka.com - Tujuh anggota polisi diamankan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) lantaran menggelar razia dan operasi lalu lintas ilegal, tanpa disertai Surat Perintah (Sepei) dan melakukan aksi pungutan liar (pungli).
Ketujuh polisi itu terdiri dari empat anggota polisi lalu lintas di lingkungan Polrestabes Semarang, anggota Propam Polrestabes Semarang dan satu anggota Polsek Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Tujuh polisi yang ditangkap, ada satu perwira berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) Y. Dua oknum anggota Sie Propam Polrestabes Semarang berpangkat Brigadir Kepala (Bripka). Keduanya masing-masing berinisial Bripka S dan Bripka A. Sedang ada dua anggota Patwal masing masing berinisial AH dan N," tegas Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Budi Haryanto saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (28/8).
Budi Haryanto membeberkan, ketujuh anggota polisi nakal itu diamankan petugas Propam Polda Jateng pada Minggu (7/8) lalu saat menggelar razia lalu lintas ilegal di Kawasan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Aksi razia ilegal itu mereka lakukan di ruas jalan masuk Kota Semarang tak jauh dari gapura atau tugu batas antara Ungaran, Kabupaten Semarang. Beberapa polisi menghentikan pengendara terutama mobil yang dianggap melanggar lalu lintas. Saat beraksi mereka mencari sasaran utama berupa mobil pelat luar kota," terangnya.
"Dalam kurun waktu dua jam, dari razia ilegal ini mereka meraup uang jutaan rupiah. Juga jadi barang bukti yang dikantongi Polda Jawa Tengah selain blangko Bukti Pelanggaran (Tilang). Aksi penangkapan ini berkat laporan dari masyarakat sekitar yang curiga terhadap aksi polisi nakal itu," bebernya.
Haryanto menambahkan, penindakan terhadap tujuh anggota polisi ini menurutnya sesuai dengan perintah Kapolri Jendral Tito Karnavian untuk menindak tegas terhadap aksi polisi nakal. Selain itu juga aksi mereka telah merusak citra polisi di masyarakat.
"Penindakan ini kan sesuai perintah Kapolri, untuk menertibkan yang enggak-enggak bener itu. Salah satunya soal pungli. Sekarang ketujuhnya masih kami proses pemberkasan untuk sidang disiplin (di Polrestabes Semarang), sesuai aturan akan dikenai sangsi Atasan Yang Menghukum (Ankum)," pungkas Haryanto. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya