Polisi gagalkan pengiriman 28,18 kg sabu dari Aceh ke Medan
Polisi menggagalkan pengiriman 29 paket atau 28,18 kg sabu-sabu dari Aceh ke Medan. Seorang kurir diringkus saat membawa narkotika itu. Kurir yang diamankan berinisial Tar. Seorang laki-laki, belakangan diketahui berinisial An melarikan diri.
Polisi menggagalkan pengiriman 29 paket atau 28,18 kg sabu-sabu dari Aceh ke Medan. Seorang kurir diringkus saat membawa narkotika itu. Kurir yang diamankan berinisial Tar.
"Kita melakukan penangkapan di perbatasan Aceh-Sumut, tepatnya di kawasan Besitang, empat hari yang lalu, Minggu (20/5) malam," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw di Mapolda Sumut, Jumat (25/5).
Penangkapan berawal dari informasi mengenai adanya 2 pria membawa narkotika jenis shabu melewati Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh di Besitang, Langkat. Sesuai informasi, petugas unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut yang berjaga di lokasi melihat mobil Toyota Kijang Innova biru metalik dengan nomor polisi BK 1878 BH melintas di sana.
Selanjutnya mobil itu dihentikan. Seorang laki-laki, belakangan diketahui berinisial An melarikan diri. Namun Tar tertangkap. Setelah penggeledahan, di kursi belakang mobil ditemukan tas hitam merah. Di dalamnya didapati 19 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan aksara China merek Qing Shan dan 10 bungkus bertulis aksara China berlogo lima bintang. Isinya narkotika jenis sabu-sabu yang keseluruhan seberat 28.180 gram.
Tar mengaku sabu-sabu dikirim seorang yang bernama TR (DPO) yang beralamat di Malaysia, kepada Hen (DPO) di Kabupaten Tamiang, Aceh. Dia kemudian menyerahkan narkotika itu kepada An dan Tar. Pengiriman sabu-sabu jaringan ini telah dilakukan berulang kali.
"Ini jelas merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika internasional," jelas Paulus.
Barang bukti yang diamankan diperkirakan dapat merusak 142.979 orang. Asumsinya 1 gram dapat merusak 5 orang pemakai. Dalam kasus ini, Tar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Baca juga:
Pengiriman 28,18 kg sabu dari Aceh ke Medan digagalkan
Baru dua bulan bebas, Rizaldi kembali ke penjara karena jualan sabu
Kurir dan penerima 134,3 kilogram sabu-sabu di Medan dituntut hukuman mati
Polisi ajak tersangka musnahkan 239 Kg sabu & 30.000 ekstasi
Sembunyikan sabu dan ekstasi di kolong mobil, Syafrizal ditangkap saat menuju Jakarta