Polisi Gagalkan 516 Kg Sabu Jaringan Internasional Bakal Dijual Lewat Medsos dan E-Commerce
Barang haram tersebut rencananya dipasarkan secara daring melalui media sosial dan e-commerce.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 516 kilogram sabu dari jaringan narkoba internasional yang berasal dari Iran dan China.
Barang haram tersebut rencananya dipasarkan secara daring melalui media sosial dan e-commerce.
“Sabu diedarkan dengan sistem e-commerce atau online, semua kamuflase, tidak vulgar,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, Jumat (15/8/).
Selain memanfaatkan platform digital, sindikat ini menggunakan metode “tempel” atau drop point, di mana barang diletakkan di titik tertentu tanpa tatap muka antara penjual dan pembeli. “
Mereka tidak pernah bertemu. Barang diantar ke titik yang disepakati, lalu diambil pembeli,” jelasnya.
Dibawa Lewat Malaysia dan Sumatera
Menurut Ahmad David, sabu tersebut masuk ke Indonesia melalui Malaysia, transit di Sumatera, lalu dibawa ke Jakarta menggunakan kendaraan yang dimodifikasi dengan kompartemen rahasia untuk mengelabui aparat.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang sindikat yang dikendalikan seorang WNA berinisial ES, yang pernah ditangkap pada 2004. Polisi kemudian membentuk tiga tim untuk melakukan penyelidikan.
Rangkaian Penangkapan
- 10 Juli 2025: Tiga tersangka berinisial SA, DE, dan AW ditangkap di Grogol, Jakarta Barat, dengan barang bukti 11 kg sabu yang disembunyikan di kendaraan pribadi berkompartemen khusus.
- 31 Juli 2025: Tiga pelaku lainnya, AD, DM, dan EM, dibekuk di kontrakan Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Hotel Suite Gandaria, Jakarta Selatan. Polisi menyita 35 kg sabu.
- 12 Agustus 2025: Seorang bandar ditangkap di parkiran RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur, dengan 1 kg sabu dan 22 gram paket sabu yang disimpan di jok motor.
Dari hasil pengembangan, polisi menggerebek kontrakan di Perumahan De’Minimalis, Bekasi Kota, yang telah disewa tersangka selama tiga bulan. Di lokasi, ditemukan 470 kg sabu siap edar.
Jerat Hukum dan Sanksi TPPU
Total, ada tujuh tersangka yang diamankan: lima orang pengedar dan dua bandar. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.
Kombes Ahmad David menegaskan, polisi juga akan menjerat pelaku dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memberikan efek jera.
“Kita miskinkan para pelaku. Kami telusuri seluruh transaksi keuangan mereka agar yang lain kapok,” tandasnya.