Polisi gadungan peras dan perkosa korban hingga 39 kali
Pelaku mengaku telah melakukan perbuatan itu sebanyak 39 kali, di mana 22 kali dilakukan di Kota Tangerang dan 17 kali di Jakarta Barat, saat sedang dilakukan pemeriksaan di kontrakannya, pelaku berusaha melarikan diri hingga terpaksa dilakukan tindakan tegas.
Satreskrim Polres Metro Tangerang menangkap polisi gadungan yang memeras dan puluhan kali memerkosa korbannya di Kota Tangerang, Jumat (9/2).
Kapolres Metro tangerang, Kombes Harry Kurniawan mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Prabu Siliwangi, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, pada Jumat (2/2).
Pelaku berinisial JS (36) adalah warga Kampung Guji RT. 03/02 Kelurahan Duri Kelapa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Harry menjelaskan, pelaku membuntuti korbannya AM (27) yang baru keluar dari kamar Hotel di Tangerang bersama teman Pria nya ND.
"Saat korban dan temannya keluar dari Hotel, pelaku sudah menunggu di depan hotel dan membuntuti korban," kata Harry di kantornya, Jumat (9/2).
Saat tiba di Sumur Pacing, pelaku memepet motor korban. Dia mengaku anggota polisi. Untuk meyakinkan korban, dia menunjukkan airsoft gun, borgol, dan kaos dalam warna coklat berlogo Pamobvit. Pelaku lalu mengancam korban dan meminta sejumlah uang.
"Pelaku meminta uang senilai Rp 5juta, jika tidak diberi mengancam akan membawa ke kantor dan memberi tahu orangtuanya," katanya.
Lantaran korban tidak memiliki uang, pelaku meminta teman laki-laki korban untuk mencari uang dan mengambil KTPnya sebagai barang bukti. Pelaku lalu mengajak korban AM ke ATM untuk menarik sejumlah uang dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku.
"Korban hanya memiliki uang Rp 950.000 di dalam ATM, lalu pelaku mengajaknya ke Hotel Merdeka dan mengancam korban jika tidak menuruti akan dibawa ke kantor polisi," ujarnya.
Korban yang ketakutan pun menuruti keinginan pelaku untuk masuk ke kamar No. 44 Hotel Merdeka Karawaci. Pelaku lalu melakukan perbuatan bejatnya kepada korban.
"Teman laki-laki korban yakni ND merasa curiga, akhirnya menceritakan kepada temannya dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Metro Tangerang Kota," terang Harry.
Polisi langsung meringkus pelaku yang saat itu tengah bersama dengan korban. Ternyata, aksi semacam ini bukan pertama kali. Pelaku sudah puluhan kali memperkosa korban-korbannya.
"Pelaku mengaku telah melakukan perbuatan itu sebanyak 39 kali, di mana 22 kali dilakukan di Kota Tangerang dan 17 kali di Jakarta Barat, saat sedang dilakukan pemeriksaan di kontrakannya, pelaku berusaha melarikan diri hingga terpaksa dilakukan tindakan tegas," ujarnya.
Pelaku pun dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan denganancaman pidana penjara 12 tahun dan 9 tahun.
Baca juga:
Demi Rp 2 juta, Brimob gadungan ancam sebar foto porno mahasiswi di Yogyakarta
Brimob gadungan ditangkap di Bekasi, pistol mainan & airsoft gun disita
Demi dapat gratisan di panti pijat, Abdullah nyamar jadi anggota polisi
Dua mahasiswa nyamar jadi polisi peras sejoli lagi pacaran
Bermodal korek bentuk pistol, dua polisi gadungan palak warga di Bintaro