Polisi dinilai lamban tangani kasus kekerasan Ivan Haz
Banyak kasus kekerasan terhadap PRT terjadi di Indonesia.
Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) menilai Polres Jakarta Timur lamban dalam menangani kasus kekerasan pekerja rumah tangga termasuk Ani (20) yang diduga mengalami penganiayaan majikannya pada bulan Februari. Koordinator Jala PRT Lita Anggraini menduga aparat Kepolisian mengabaikan laporan kasus kekerasan PRT tersebut.
"Proses lamban kasus Toipah berkas dilimpahkan ke Kejaksaan terus dikembalikan ke Kepolisian. Bahkan seharusnya istri Ivan Haz juga jadi tersangka karena terlibat juga," kata Lita saat jumpa pers, di Kantor LBH Jakarta, Rabu (6/4).
Padahal, kata Lita, kasus kekerasan PRT berjumlah 402 kasus selama tahun 2015 di berbagai daerah. Pada bulan April 2016, kasus kekerasan PRT mencapai 121 kasus di berbagai daerah. Jenis kekerasan yaitu fisik, psikis dan ekonomi.
"Kasus penyiksaan, penyekapan dan perbudakan terhadap PRT terjadi berulang kali. Namun tidak ada proses hukum atau hukuman ringan terhadap pelaku sehingga tidak menjadi pelajaran tetap dapat bebas dan mengulang kembali perbuatannya," kata dia.
Sementara di kesempatan yang sama, Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyanto untuk menindak lanjuti kasus kekerasan PRT yang telah berjalan di tempat. Said Iqbal menilai aparat kepolisian hanya memilih kasus yang dialami pejabat dan orang kelas menengah ke atas.
"Kami desak minta sesungguhnya Polda Metro Jaya untuk menindak lanjuti kasus ini, jangan berkenaan orang kecil sangat lamban dan terkesan tidak mau ditangani sekarang ini kasus PRT diluar akal sehat. Giliran kasus besar ditutupi," kata dia.
Lanjut dia, jika Polda Mertro Jaya tak mau menangani kasus kekerasan PRT ini akan digeruduk ribuan buruh pada bulan Mei bertepatan Mayday.
"Kalau tidak ditangani polda metro kami geruduk ribuan massa saudari Ani dan Toipah ditegakan hukum mereka ada bekas setrika," kata dia.
Baca juga:
Kapolda sebut penangguhan Ivan Haz juga harus disertai harta benda
LBH APIK datangi DPR, minta kasus Masinton dilanjut & pecat Ivan Haz
MKD sudah jadwalkan pemanggilan Ivan Haz
Polda Metro limpahkan berkas kasus Ivan Haz ke Kejati DKI
Berkas kasus penganiayaan Ivan Haz P21, segera bakal disidang