LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi diminta tahan Ahmad Dhani

Andreas Nahot Silitonga, selaku kuasa hukum pelapor yakni Jack Lapian berharap polisi dengan cepat memproses kasus ini. Pihaknya meminta polisi menahan Dhani selama menjalani proses pemeriksaan kasus ini. Menurutnya, polisi sudah punya dasar kuat menjebloskan Dhani ke balik jeruji besi.

2017-11-30 18:07:22
Kasus-Kasus Ahmad Dhani
Advertisement

Bos Republik Cinta Manajemen Ahmad Dhani menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka ujaran kebencian di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/11). Dhani dijerat UU ITE pasal 28 juncto pasal 45 A.

Andreas Nahot Silitonga, selaku kuasa hukum pelapor yakni Jack Lapian berharap polisi dengan cepat memproses kasus ini. "Sehingga pada saatnya akan masuk dalam pengadilan. Di mana dalam pengadilan itu juga akan kita lihat bahwa sebenarnya dugaan tindak pidana yang dilakukan Ahmad Dhani terbukti atau tidak," ujar Andreas di Mapolres Jakarta Selatan.

Jack Lapian melaporkan politisi Gerindra itu pada 9 Maret 2017. Dia mengatakan, penyidikan dimulai 14 Juli 2017. Sudah empat bulan dilakukan penyidik. Polisi juga sudah memeriksa saksi dan saksi ahli. Mulai dari ahli bidang sosiolog hukum, ahli ITE dan ahli bahasa dan ahli pidana. Dia yakin penetapan tersangka sudah dilakukan secara profesional.

Advertisement

Pihaknya meminta polisi menahan Dhani selama menjalani proses pemeriksaan kasus ini. Menurutnya, polisi sudah punya dasar kuat menjebloskan Dhani ke balik jeruji besi. Penahanan Dhani sudah memenuhi Pasal 21 ayat 4 KUHAP yang menyatakan penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka yang diancam tindak pidananya di atas 5 tahun atau lebih.

"Kami juga berharap karena memang yang utama adalah selama proses ini berjalan dilakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani. Itu penting bagi kami. Karena sebagaimana diketahui alasan penahanan dalam kuhap itu ada dua, secara subjektif dan objektif. Secara objektif, pasal 45 A UU ITE, ancaman pidananya 6 tahun."

Dia melanjutkan, secara subjektif polisi juga bisa menahan Dhani dengan kekhawatiran melarikan diri atau mengulangi perbuatannya. Andreas khawatir Dhani mengulangi perbuatannya dan semakin banyak pihak yang dirugikan.

Advertisement

"Jadi kami sangat berharap nanti secara formal kami akan melakukan permohonan kepada polres melalui surat bahwa kami meminta dilakukan penahanan terhadap ahmad dhani. Kami menyerahkan proses ini seluruhnya kepada hukum," tegasnya.

Jack Lapian melihat, kasus ini menjadi karma bagi Dhani. Apalagi Dhani juga sempat menjadi tersangka di kasus yang lain.

"Kalau sering berati bangga ya jadi tersangka. Mungkin ada karmanya, semua akan terjadi, semua ada karmanya. Mungkin Ahmad Dhani belum pernah merasa jadi terdakwa sampai di vonis pengadilan. Saya optimis ini akan di vonis tetap oleh pengadilan," ucap Jack Lapian.

Baca juga:
Pengacara bakal ajukan penangguhan jika Dhani ditahan
Diperiksa selama 20 jam, Dhani dicecar 27 pertanyaan soal cuitan ujaran kebencian
Pihak pelapor ingin Ahmad Dhani ditahan agar tak melarikan diri
Tanggapi isu bangkrut, Ahmad Dhani akan buka 100 outlet karaoke
Heboh! Ahmad Dhani putuskan segera tinggalkan dunia hiburan
Klarifikasi karaoke Masterpiece, Ahmad Dhani bakal tuntut media?

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.