LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi dan KPK akan Gelar Perkara Dugaan Pungli THR UNJ

Dia menyebutkan, seluruh data maupun keterangan saksi-saksi nantinya akan dilakukan gelar perkara.

2020-05-29 09:31:00
KPK
Advertisement

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 23 saksi atas kasus dugaan pungli THR yang melibatkan Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Saksi itu mulai dari pihak UNJ hingga pegawai Kementerian Pendidikan Tinggi.

"Kemaren kita lakukan klarifikasi tambahan kepada tujuh orang yang awalnya sudah kita lakukan, kita tambah satu lagi klarifikasi pemeriksaan terhadap satu pegawai dari Mendikti, kemudian ada 15 dari UNJ yang kita lakukan klarifikasi pemeriksaan itu yang ikut pada saat Rapimnas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Jumat (29/5).

Dia menyebutkan, seluruh data maupun keterangan saksi-saksi nantinya akan dilakukan gelar perkara.

Advertisement

"Sampai dengan saat ini dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara menyangkut permasalahan penyerahan satu perkara dari teman-teman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Krimsus Polda Metro," ujarnya.

"Kita lakukan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah memang unsur-unsur itu memang sudah masuk dalam konstruksi perkaranya. Kalau masuk baru naik ke tingkat penyidikan tapi kalau memang tidak memenuhi unsur-unsur persangkaannya nanti akan kita SP3," sambung Yusri.

Lebih lanjut ia menyampaikan, gelar perkara ini pula akan dihadiri oleh pihak KPK.

Advertisement

"Dalam gelar perkara, hadir Mabes Polri dan tetap koordinasi yang baik dengan teman-teman KPK karena ini kan penyerahan perkara dari KPK," pungkas Yusri.

Baca juga:
Kasus OTT Pegawai UNJ Limpahan KPK, Penyidik Polisi Masih Susun Konstruksi Perkara
KPK Limpahkan Kasus OTT Kemendikbud ke Polri
Polisi Sebut Status Kasus OTT Kemendikbud Masih Wajib Lapor
Polisi Masih Pelajari Kasus OTT Pejabat Kemendikbud dan Rektor UNJ
KPK OTT di Kemendikbud, USD 1.200 dan Rp27,5 Juta Disita dari Kabag Pegawai UNJ
Polisi Belum Temukan Keberadaan Harun Masiku

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.