Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Sebut Status Kasus OTT Kemendikbud Masih Wajib Lapor

Polisi Sebut Status Kasus OTT Kemendikbud Masih Wajib Lapor KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran negara terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sehingga, belum adanya tersangka dalam kasus tersebut.

"Betul memang ada penyelenggara negara yakni rektor, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan ternyata belum ditemukan perbuatan yang pelakunya pelanggaran negara," kata Ali Fikri di Polda Metro Jaya, Sabtu (23/5).

Usai melakukan OTT terhadap Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor. Penyidik KPK langsung mencari tahu asal usul uang yang menjadi bukti dalam OTT tersebut.

"Kemudian KPK menindaklanjuti dengan meminta keterangan sejumlah pihak, ada enam, jadi ada tujuh dengan DAN (Dwi Achmad Noor)," ujarnya.

Tujuh orang tersebut yakni Komarudin (Rektor UNJ), Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ), Sofia Hartati (Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan), Tatik Supartiah (Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud), Diah Ismayanti (Karo SDM Kemendikbud), Dinar Suliya (Staf SDM Kemendikbud) dan Parjono (Staf SDM Kemendikbud).

Ali menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan terhadap tujuh orang tersebut. Pihaknya berpendapat dari keterangan yang ada ternyata pemenuhan perbuatan pelaku penyelenggara negara belum ditemukan saat itu.

Oleh karena itu, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya yang kini sedang dilakukan penyelidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Maka tanggal 21 Mei 2020 diserahkanlah kasus tersebut kepada kepolisian, dan dalam hal ini ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya, saya kira itu clear," ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan, pihaknya sedang menyelidiki kasus yang dilimpahkan oleh KPK terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Karena, kasus tersebut baru saja dilimpahkan pada Kamis (21/5).

"Itu masih penyelidikan, ini lagi didalami konstruksi daripada peristiwanya seperti apa, karena baru diserahkan," kata Yusri.

Dalam kasus ini sendiri, pihaknya belum menetapkan satu orang tersangka pun. Karena, memang masih didalam atau diselidik oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Sama seperti gini, ada ini saya serahkan dulu ke kamu, ini saya tangkap ini. Tapi yang nangkep siapa, saya kan? Setelah diserahkan, apa itu kamu yang nangkep? Bukan kan. Saya pelajari dulu, ini ditangkep kenapa ini, masalahnya apa ini, gitu namanya dipelajari dulu. Belum langsung tersangka, orang masih penyelidikan masa tersangka," jelasnya.

Nantinya, pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah orang yang terlibat atas kasus tersebut. Hal itu untuk mengetahui apa masalah yang sebenarnya terjadi.

"Kita cek dulu, apa sih masalahnya yang diserahkan ke kita ini, itu namanya didalami konstruksi daripada peristiwa apa yang ada. Kalau kita mau tarik lagi, itu pun polisi masih penyelidikan. Apa tindak lanjut ke depan, kita akan klarifikasi bukan memanggil paksa. Masa langsung tersangka, berarti udah penyidikan dong," ujarnya.

Kini, ketujuh orang yang terlibat dalam kasus tersebut tidak dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Karena, proses ini sendiri masih tahap penyelidikan.

"Ketujuh orang itu sementara dipulangkan dengan status wajib lapor," ucapnya.

Keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan gelar perkara sementara atas kasus tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan mengagendakan pemanggilan terhadap tujuh orang tersebut untuk dimintai klarifikasi.

"Baru tadi malam kita selesai gelar perkara sementara ketujuh orang kita kembalikan dulu sementara tapi wajib lapor, kasus masih didalami penyelidik. Nanti akan dipanggil lagi tujuh orangnya, nanti akan kita rencanakan seperti apa," tutupnya.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Kecelakaan Beruntun 7 Mobil di Puncak, Dipicu Truk Boks Rem Blong

Detik-Detik Kecelakaan Beruntun 7 Mobil di Puncak, Dipicu Truk Boks Rem Blong

Sebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.

Baca Selengkapnya
Acara Guru Besar ITB Kritik Pemerintah Disusupi Video Porno dari Peserta

Acara Guru Besar ITB Kritik Pemerintah Disusupi Video Porno dari Peserta

Kegiatan itu pun bisa diikuti secara daring melalui tautan yang sudah disiapkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Periksa Pemilik Ponpes Viral Perbolehkan Tukar Pasangan: Samsudin Sengaja buat Konten Fiktif

Polisi Periksa Pemilik Ponpes Viral Perbolehkan Tukar Pasangan: Samsudin Sengaja buat Konten Fiktif

Polisi Buka Suara soal Viral Aliran Sesat Boleh Tukar Pasangan: Itu Dilakukan Samsudin buat Tambah Subscriber

Baca Selengkapnya
Mayat dengan Kondisi Tangan dan Kaki Terikat Ditemukan di OKU Timur, Diduga Korban Pembunuhan

Mayat dengan Kondisi Tangan dan Kaki Terikat Ditemukan di OKU Timur, Diduga Korban Pembunuhan

Polisi menduga pria itu tewas akibat pembunuhan dan sengaja dibuang ke sungai.

Baca Selengkapnya
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019

Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019

Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.

Baca Selengkapnya
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya

Cara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.

Baca Selengkapnya
Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong

Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong

Menurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.

Baca Selengkapnya