Polisi Dalami Dugaan Kelalaian dan Kesengajaan Kebakaran Lapas Tangerang
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya mengelompokkan saksi menjadi tiga. Pertama, petugas yang berjaga saat itu, kemudian warga binaan yang selamat dan pendamping warga binaan.
Polisi tengah mendalami dugaan adanya kelalaian dan kesengajaan terkait insiden kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang. Sebanyak 22 saksi telah dimintai keterangan dalam kebakaran yang menyebabkan 44 orang meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya mengelompokkan saksi menjadi tiga. Pertama, petugas yang berjaga saat itu, kemudian warga binaan yang selamat dan pendamping warga binaan.
"Itu yang kita lakukan periksa," katanya di RS Polri, Kamis (9/9).
Dia menyampaikan penyidik menggali lebih jauh perihal sumber api yang melalap Lapas Tangerang Kelas I.
"Yang mereka ketahui apakah betul itu terjadi kebakaran, sumber apinya dari mana, dan lain sebagainya," ujarnya.
Yusri mengungkapkan, penyidik mengumpulkan bukti-bukti untuk menguji unsur-unsur pada Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP dan Pasal 359 KUHP.
"Ini yang kita lakukan pendalaman oleh penyidik Polda metro jadi tolong jangan berasumsi," terangnya.
Dia menegaskan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama dengan Puslabof Polri berkomitmen mengusut tuntas kasus ini.
"Banyak yang beredar di luar hal-hal yang tidak benar, bahkan ada beberapa media yang sudah memprediksi sendiri sampai dengan saat ini Puslabfor, Inafis masih bekerja masih terus olah TKP dan mengumpulkan alat-alat bukti yang ada untuk bisa mengetahui sumber apinya," jelasnya.
Pernyataan ini sekaligus membantah isu-isu adanya keributan antar napi dan unsur kesengajaan.
"Sampai sekarang belum (ada bukti) jangan berandai-andai. Tadi saya bilang jangan membuat satu narasi berandai-andai. Fakta yang kita ingin kan," katanya.
Pemeriksaan Kalapas
Polisi membuka peluang memanggil Kalapas Tangerang Victor Teguh Prihartono untuk diperiksa sebagai saksi terkait kebakaran tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pemeriksaan saksi merupakan kewenangan dari penyidik. Namun, demikian semua yang mengetahui kejadian kebakaran pasti diminta keterangan termasuk Kalapas Tangerang.
"Penyidik akan menilai pihak-pihak mana yang dinilai membuat kasus ini menjadi lebih terang. Pasti akan dimintai keterangan," jelasnya.
Sementara itu, Yusri tak menampik rencana pemanggilan Kalapas Tangerang.
"Kalau perlu nanti ke sana, ini baru 22 dan pemeriksaan masih terus dilakukan," tutupnya.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
Baca juga:
Kalapas Tangerang Ngaku Tak Tahu Ponsel Beredar di Kalangan Warga Binaan
Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Irit Bicara
Polisi Bantah Ada Keributan Sebelum Kebakaran Lapas Tangerang
Tim DVI Kumpulkan 31 Sampel DNA dari Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang
Tiga Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Langsung Diserahkan kepada Keluarga