Polisi buru Subarna Ega, pekerja las sebabkan gudang petasan meledak
Namun, kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Subarna Ega masih belum ditemukan polisi.
Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus meledaknya gudang petasan di Kosambi, Tangerang, Kamis (26/10) siang lalu. Ketiganya, Indra Liyono sebagai pemilik perusahaan yakni PT Panca Buana Cahaya, kemudian Direktur Operasional perusahaan Andry Hartanto dan Subarna Ega yang merupakan pekerja las di gudang tersebut.
Namun, kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Subarna Ega masih belum ditemukan polisi.
"Subarna Ega posisinya masih dalam pencarian, dimungkinkan juga ini meninggal dunia tapi masih dalam pencarian," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta kepada wartawan, Sabtu (28/10),
"Dari tiga nama tidak ada nama Ega. Sedangkan dari kantong mayat kita cocokan dengan DNA keluarga untuk mencari Ega," tambah Nico.
Sementara itu, lanjut Nico, untuk tersangka Indra dan Andry sudah berada di kantor polisi. "Indra Liyono sudah kami periksa, Andry dan Indra ada di kantor kepolisian," tuturnya.
Polisi menjerat pasal 74 juncto 183 uud 13 tahun 2003 untuk Indra Liyono. Sedangkan Andry Hartanto dan Subarna Ega dijerat Pasal 359 dan 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Baca juga:
Penyebab gudang petasan meledak tewaskan 47 orang dari percikan las
Polisi tetapkan 3 tersangka gudang petasan meledak di Tangerang
Ibunda korban tewas gudang kembang api mimpi anaknya minta pulang
Surnah, salah satu korban gudang petasan meledak dimakamkan hari ini
Jenazah ABG korban kebakaran gudang kembang api dikenali dari pemeriksaan gigi
Kapolda Metro akan umumkan status bos pabrik mercon yang meledak, besok