Polisi tetapkan 3 tersangka gudang petasan meledak di Tangerang
Merdeka.com - Polisi terus mengusut ledakan yang terjadi di gudang petasan, Kosambi, Tangerang. Hasil penyelidikan, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni pemilik, direktur operasional dan pekerja las.
"Ditkrimum Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka. yang pertama pemilik perusahaan atas nama Indra Liyono, yang kedua Andry Hartanto sebagai direktur operasional dan Subarna Ega, sebagai pekerja las," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Sabtu (28/10).
Penetapan tersangka, lanjut Argo, setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti. "Kita sudah melakukan evakuasi, foto korban baik yang sakit maupun meninggal, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan tehadap beberap saksi dengan barang bukti yang ada penyidik tadi mekakukan gelar perkara berkaitan kasus tersebut," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengungkapkan untuk tersangka Subarna Ega dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal. "Dengan ancaman 5 tahun penjara," tambahnya.
Sebelumnya, sebanyak 47 orang tewas dan puluhan lainnya luka parah usai menjadi korban meledaknya gudang petasan di Kosambi, Tangerang, Kamis (26/10) siang.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya