Polisi Buru Penyebar Video Dugaan Robertus Robet Hina TNI
Polisi Buru Penyebar Video Dugaan Robertus Robet Hina TNI. Nantinya, orang yang pertama kali memviralkan terancam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 ayat (2).
Polisi bidik penyebar video Robertus Robet plesetkan Mars ABRI. Saat ini, sosoknya masih misteri.
"Belum (ketemu) nanti akan didalami lagi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Kamis (7/3).
Dedi mengatakan, pihaknya telah menyelidiki beberapa akun media sosial yang diindikasikan menyebar video dugaan penghinaan institusi TNI yang dilakukan oleh Robertus Robet.
"Masih kami tangani. Kami sudah mapping, dan profiling tinggal diidentifikasi," ujar dia.
Nantinya, orang yang pertama kali memviralkan terancam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 ayat (2).
"Itu sedang didalami. Makanya UU ITE tidak diterapkan kepada yang bersangkutan karena yang bersangkutan tidak memviralkan. Yang memviralkan orang lain," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Beda Versi, Mabes Polri Sebut Kasus Robertus Robert Pakai Laporan Model A
Pelapor Robertus Robet adalah Pensiunan TNI JS Prabowo
Dari Kasus Robertus Robet, UU ITE Diminta Dikaji Kembali
Kubu Prabowo: Robertus Robet Tak Berniat Hina TNI, Hanya Kritik Wacana Dwifungsi
Ini Alasan Polisi Jadikan Robertus Robet Tersangka Penghina TNI
Koalisi Sipil Ungkap Robertus Robet Bernyanyi Justru Karena Cinta Institusi TNI