LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi buru penyebar poster 'Garuda Ku Kafir' di Undip Semarang

Polisi buru penyebar poster 'Garuda Ku Kafir' di Undip Semarang. Kepolisian menegaskan kasus tersebarnya poster 'Garuda Ku Kafir' merupakan kasus penghinaan terhadap lambang negara.

2017-05-17 23:12:49
Garuda Indonesia
Advertisement

Anggota Polrestabes Semarang memburu penyebar spanduk dan poster warna merah bertuliskan 'Garuda Ku Kafir' di Universitas Diponegoro (Undip) Kota Semarang. Penyebaran poster dan spanduk yang di dalamnya menunjukkan kegiatan diskusi itu awalnya diketahui di media sosial oleh Ketua DPRD Kota Semarang, Supriyadi.

"Seperti sebagaimana simbol-simbol atau lambang-lambang negara di pasal KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) ada. Tentunya nanti saja ada ancaman hukuman kalau nggak salah ancaman hukumannya lima tahun penjara," kata Kasat Intelkam Polrestabes Semarang AKBP Ventie Bernard Musak saat dikonfirmasi di Mapolrestabes Semarang Jalan Dr Sutomo, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (17/5).

Dia menegaskan kasus tersebarnya poster 'Garuda Ku Kafir' merupakan kasus penghinaan terhadap lambang negara. Sehingga, perbuatan dengan sengaja menyebarkan poster dan pemasangan spanduk itu juga masuk dalam ranah tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Ventie mengaku telah mendapat informasi pemasangan dan penyebaran tersebut di Kampus Undip Semarang. Menurutnya saat ini masih dalam penanganan dan penyelidikan untuk mencari dan memburu pelaku penyebar poster tersebut.

"Untuk mengetahui pasti siapa yang membuat atau menempel selebaran itu. Kami sudah koordinasi dengan kampus dan kita sudah dikasih tau oleh Dekan Kampus Fisip Undip juga diminta untuk mengamankan selebaran itu. Ini masih dalam proses penyelidikan," terangnya.

Ventie mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke kepolisian terdekat apabila mendapati atau menemukan gambar selebaran tersebut.

Soal adanya tulisan tanggal 20 Mei 2017 terkait hari Kebangkitan Nasional yang tertulis di bawah poster itu, Ventie menegaskan tidak adanya ijin pemberitahuan yang masuk ke kepolisian terkait dugaan adanya kegiatan yang masih belum jelas berbentuk diskusi atau orasi itu.

"Tidak ada (izin) kita lihat saja nanti, apakah ada kegiatan atau tidak. Mungkin ini dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Mungkin ini hanya gertakan sambal aja," pungkasnya.

Sebelumnya, spanduk dan poster warna merah bertuliskan 'Garuda Ku Kafir' tersebar di Universitas Diponegoro (Undip) Kota Semarang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah. Penyebaran poster dan spanduk yang didalamnya menunjukan kegiatan diskusi itu awalnya diketahui di dunia maya atau social media (sosmed) oleh Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi.

Baca juga:
Undip Semarang dihebohkan penyebaran poster 'Garuda Ku Kafir'
Sindiran nyelekit Sukmawati Soekarnoputri ke Rizieq Syihab
Jokowi perintahkan Kapolri & Panglima TNI tindak penganggu persatuan
Kongres PMII akan perkuat Pancasila dan cegah radikalisme
Sedih lihat kondisi RI, Sabam Sirait ajak semua pihak jaga Pancasila
Sukmawati datangi Kejati Jabar tanya kelanjutan kasus Rizieq
Kasus penodaan Pancasila, berkas perkara Rizieq Syihab belum lengkap

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.