Polisi buru pengunggah dan penyebar video sejoli diarak bugil
Setyobudi menyayangkan aksi main hakim sendiri warga dengan mengarak dua sejoli itu berkeliling dalam keadaan bugil.
Aparat Polresta Samarinda mengusut pengunggah dan penyebar video dua sejoli diarak bugil oleh warga karena tepergok mesum. Video tersebut tersebar luas di akun jejaring sosial Facebook, dan ditonton tidak kurang dari 30 ribu kali.
Bukti video berdurasi 46 detik beserta tautan akun Facebook itu sudah dikantongi pihak kepolisian. Mereka segera memastikan peristiwa dan lokasi kejadian lantaran diduga kuat terjadi di kawasan Jalan Panglima M Noor, Samarinda.
"Ini kan dilaporkan. Kita cari lah, pengunggah dan penyebar video itu," tegas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Setyobudi Dwiputro, kepada wartawan di Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi 01, Jumat (15/7) siang.
Setyobudi menyayangkan aksi main hakim sendiri warga dengan mengarak dua sejoli itu berkeliling dalam keadaan bugil. Menurut dia, jika benar kedua sejoli tepergok mesum, harusnya diserahkan kepada pihak berwajib.
"Itu tidak boleh (mengarak dua sejoli dalam keadaan bugil). Kalau (warga) tidak terima, bisa diserahkan ke kepolisian. Kan juga ada RT ada lurah dan ada camat. Saya tegaskan, itu tidak boleh," ujar Setyobudi.
Dia mengatakan, pengunggah dan penyebar video tersebut dapat dikenakan pasal UU ITE.
"Bisa dikenakan Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Nanti kita telaah lebih jauh setelah kita amankan (pengunggah dan penyebar video arak bugil)," tambahnya.
Di sisi lain, lanjut Setyobudi, bagi pemeran dua sejoli juga bisa terjerat dengan dugaan pelanggaran tindak asusila yang mengacu Undang-undang Pornografi.
"Nanti kita lihat, kita telaah lebih jauh. Apakah masuk pornografi, pornoaksi. Kalau keduanya mempertontonkan di depan umum itu pornoaksi," pungkas Setyobudi.
Baca juga:
Beredar video sejoli tepergok mesum diarak dalam kondisi bugil