Polisi Buka Peluang Ekshumasi Jenazah Diplomat Muda Arya Daru
Kemungkinan untuk dilakukan ekshumasi ulang jenazah Arya Daru itu sebagai bentuk transparan kepolisian menangani kasus kematian pegawai Kemlu tersebut.
Polda Metro Jaya memastikan tidak menutup kemungkinan untuk melakukan ekshumasi ulang terkait kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan alias ADP (39). Hal ini menyusul adanya permintaan untuk dilakukan ekshumasi ulang terkait misteri kematian diplomat muda tersebut.
"Kemudian ada permintaan untuk ekshumasi, apakah ada peluang itu sekali lagi saya sampaikan selalu terbuka kemungkinan-kemungkinan itu selalu ada," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/10).
Dia mengatakan, kemungkinan untuk dilakukan ekshumasi ulang jenazah Arya Daru itu sebagai bentuk transparan kepolisian dalam menangani kasus kematian pegawai Kementerian Luar Negeri tersebut.
"Kalau memang harus ekshumasi ulang pasti akan diekshumasi ulang, ini untuk ini salah satu bukti bahwa bentuk transparansi bentuk dari keterbukaan dari penyelidik dan bentuk niat dari penyelidik untuk benar-benar ingin sebenarnya untuk mengungkap fakta apa yang terjadi dalam perkara kasus ADP ini," tegas Reonald.
DPR Minta Dibentuk Tim Independen
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta kepada Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono untuk membuat tim investigasi independen. Permintaan pembentukan tim investigasi independen ini terkait kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan alias ADP (39).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira dalam rapat bersama dengan keluarga Arya Daru di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
"Komisi XIII DPR RI meminta Menteri Luar Negeri untuk membentuk Tim Investigasi Independen yang melibatkan keluarga dan pihak terkait sebagai bagian dari tanggungjawab Kementerian Luar Negeri atas kematian seorang diplomat Almarhum Arya Daru Pangayunan," kata Andreas di Jakarta, Selasa (30/9).
Selain itu, Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai diminta untuk menyampaikan permintaan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto agar menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka kembali ekshumasi.
"Untuk dilakukan penyelidikan kasus ini secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel, serta memastikan adanya perlindungan bagi keluarga korban," ujar Anderas.