Polisi bongkar sindikat pembuatan STNK motor curian di Bekasi
Polsek Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi membongkar sindikat pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) untuk sepeda motor hasil curian di wilayah setempat. Polisi menyita 475 lembar STNK palsu dari kasus tersebut.
Polsek Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi membongkar sindikat pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) untuk sepeda motor hasil curian di wilayah setempat. Polisi menyita 475 lembar STNK palsu dari kasus tersebut.
Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Puji Hardi mengatakan, polisi menangkap tersangka pembuat STNK palsu berinisial AS. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat, karena aktivitas di rumahnya cukup mencurigakan. Sebab, banyak surat kendaraan bermotor, padahal tersangka buka seorang biro jasa.
"Setelah diselidiki, ternyata benar bahwa ratusan STNK yang ada di rumah tersangka semuanya palsu," kata Puji, Minggu (11/3).
Dia mengatakan, modus tersangka membuat STNK dengan cara mencetak menggunakan alat printer. Sebelumnya, format STNK sudah ada di dalam komputer jinjing tersangka, sehingga hanya menambahkan keterangan.
"Diprint sesuai dengan pesanan, satu STNK dihargai Rp 200 ribu," kata dia.
Pemesan STNK palsu sebagian besar adalah penadah sepeda motor curian. Polisi menetapkan tiga orang tersangka yang sudah ditangkap, mereka antara lain AR (32), MH (31), TI alias RD (35).
"Kami masih mengembangkan kasus ini, dengan memburu para tersangka lain," ujarnya.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic warna putih hasil curian, satu unit laptop, satu unit printer, dan 475 lembar STNK palsu.
Baca juga:
Kabur saat mau ditangkap, 1 maling motor dan 2 penadah ditembak
Residivis pencongkel jok motor ditangkap polisi di Banda Aceh
Modal kunci mobil palsu, komplotan ini gasak 21 motor pencari kerja
Sepanjang Februari, 26 pencuri motor di Tangerang dicokok polisi
Mobil curian di Bogor terbalik usai tabrak tumpukan batu