Residivis pencongkel jok motor ditangkap polisi di Banda Aceh
Merdeka.com - Polsek Ulee Kareng, Banda Aceh berhasil membekuk seorang residivis pelaku pencurian dengan cara mencongkel jok sepeda motor. Tersangka berinisial HM (37) pernah melakukan hal yang sama dan sudah pernah dihukum pada tahun 2014 lalu.
Kapolsek Ulee Kareng, AKP Mawardi menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban, telah kehilangan barang milik korban yang diletakkan di bawah jok motor.
Saat itu, dia mengungkapkan, korban hendak menjemput anaknya di Taman Pendidikan Agama (TPA). Motor korban diparkirkan di halaman Masjid Baitussalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh.
Saat itulah, tersangka yang sudah memantau sebelumnya langsung mendekat ke motor korban. Setelah berhenti dekat motor korban, tersangka langsung mencongkel jok motor korban menggunakan tangannya dan langsung mengambil dompet korban.
"Itu TKP (Tempat Kejadian Perkara) pertama terjadi, Sabtu, 20 Januari 2018, barang yang diambil HP, dompet korban yang ada beberapa surat juga ATM dan uang Rp 1.750.000," kata Mawardi di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (8/3).
Sedangkan korban lainnya yang juga melaporkan terjadi tindak pidana yang sama, yaitu mencongkel jok motor oleh tersangka yang sama terjadi Sabtu, 17 Februari 2018. Saat itu korban kedua yang melaporkan hendak mengantarkan adiknya ke pesantren di daerah Ulee Kareng.
"Sampai di Pasar Ulee Kareng, korban parkir sebentar untuk membeli buah-buahan, saat itulah tersangka mencongkel jok motor dan mengambil barang-barang milik korban, yaitu ATM, HP dan uang Rp 100.000," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sebut Mawardi, sejak tahun 2018 ini sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 10 kali. Di tangan tersangka, polisi pun berhasil mengamankan enam unit handphone yang belum dijual dan beberapa kartu ATM.
"Waktu kejadian itu sangat singkat, hitungan menit. Karena kedua korban itu enggak lama meninggalkan motor, hanya sekitar 5 menit," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Banda Aceh. Tersangka dijerat dengan pasal 362 Jo 363 KUHPidana diancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuh Remaja Konvoi Bawa Bendera dan Petasan saat Bagi-Bagi Takjil di Kemayoran Ditangkap Polisi
Polisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus Penyelundupan di Banda Aceh, Barang Bawaan Etnis Rohingya Digeledah
Saat penggeledahan, ditemukan 15 unit ponsel dan smartphone. Para pemiliknya rata-rata pengungsi perempuan.
Baca Selengkapnya17 Pemuda di Jakarta Timur Bawa Sajam Buat Tawuran
Ketika itu mereka berkonvoi dengan delapan motor berhasil diberhentikan petugas yang sedang berpatroli.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kabar Gembira! Pemudik Bisa Titip Motor atau Mobil ke Kantor Polisi Terdekat
Pemudik juga bisa menitipkan rumah kosongnya kepada polisi agar terus dipantau selama mudik
Baca SelengkapnyaIbu Hamil yang Hendak Melahirkan Ini Terjebak di Pasar Tipar, Sampai Dievakuasi Kepolisian
Warga dan pedagang yang melihat Maya merintih kesakitan mencoba membantunya dan langsung menghubungi petugas keamanan.
Baca SelengkapnyaTepergok Curi Motor Kurir, 2 Maling di Lumajang Diamuk Massa
Beruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaPolisi Sergap Rombongan Pemotor yang Masuk Tol Jagorawi
Akibatnya mobil yang berada di lajur satu terpaksa berhenti sesaat.
Baca SelengkapnyaMulanya Dibuntuti dengan Motor, Wanita di Makassar Dirampok & Berlian 50 Gram Raib
Berlian itu dia disimpan di dalam tas bersama uang dan laptop yang dibawa seusai perjalanan dari luar kota.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Kecelakaan Beruntun 7 Mobil di Puncak, Dipicu Truk Boks Rem Blong
Sebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca Selengkapnya