LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Bongkar Produksi 2,4 Ton Bom Ikan di Madura, Pemilik Ditangkap

Dalam kasus ini, tersangka merupakan pemilik sekaligus sebagai peracik bom ikan di wilayah tersebut. Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa potassium chlorate (KCL03) sebagai bahan baku bom ikan sebanyak 2.400 Kg atau 2,4 ton.

2020-12-28 22:01:00
Ragam Konten
Advertisement

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim dan Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri menyita 2,4 ton bom ikan di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Satu orang tersangka yang bertugas meracik sekaligus pemilik di ringkus polisi.

Kepala Baharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, satu orang berinisial MB (43) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Dalam kasus ini, tersangka merupakan pemilik sekaligus sebagai peracik bom ikan di wilayah tersebut. Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa potassium chlorate (KCL03) sebagai bahan baku bom ikan sebanyak 2.400 Kg atau 2,4 ton.

"Dari hasil pemeriksaan sementara bahan baku tersebut merupakan pesanan seseorang di Makassar, Sulawesi Selatan. MB menjualnya dengan harga Rp 35.000 per kilogramnya. Ada juga sumbu detonator yang dijual terpisah dengan harga Rp 20.000 per unit,” kata Agus, Senin (28/12).

Advertisement

Tersangka MB diketahui telah menjalani bisnis ini selama dua tahun sejak 2018 lalu. Tersangka, yang berasal dari Banyuwangi ini merakit sendiri bom ikan di rumahnya dengan cara menggunakan botol air mineral, lalu diisi dengan potasium chlorate yang dicampur belerang dan arang.

"Botol yang telah berisi bahan peledak bom ikan dikasih detonator yang nantinya dibakar dan menimbulkan ledakan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dengan terungkapnya kasus tersebut, hal itu berarti akan menyelamatkan laut Indonesia dari bahaya bom ikan. Sebab, selama ini bom ikan yang digunakan selalu dapat merusak terumbu karang dan spesies ikan maupun biota laut lainnya.

Advertisement

"Satu buah bom ikan, memiliki daya ledak hingga radius 50 meter persegi. Sehingga dari total barang bukti, daya ledak yang ditimbulkan dapat menimbulkan kerusakan seluas 350 hektar,” pungkasnya.

Atas kasus ini, tersangka MB pun dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan atau Pasal 122 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

Baca juga:
KKP Target Produksi Perikanan Budidaya Capai 19,47 Juta Ton di 2021
Mengenal Aruna, Startup Teknologi yang Bikin Nasib Nelayan RI Lebih Sejahtera
Pemprov DKI Awasi Peredaran Ikan Jelang Natal dan Tahun Baru
KKP Nilai Startup Mampu Jembatani Masalah Pasar Perikanan Budidaya
Peluang Usaha Budidaya dan Pengolahan Ikan di Indonesia Makin Dilirik
Utamakan Kearifan Lokal, Pemkot Surabaya Lakukan Ini untuk Tingkatkan Ekonomi Nelayan

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.