Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI Awasi Peredaran Ikan Jelang Natal dan Tahun Baru

Pemprov DKI Awasi Peredaran Ikan Jelang Natal dan Tahun Baru Tempat Pelelangan Ikan (TPI). ©2020 Merdeka.com/Facebook Heriyanto Subekti

Merdeka.com - Jelang Natal 2020 dan tahun baru 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengawasi penjualan ikan. Pengawasan untuk memastikan ikan yang di jual di pasaran bebas dari kandungan bahan kimia berbahaya.

Guna mengawasi hal tersebut, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, Pertanian (KPKP) DKI Jakarta memonitoring Pasar Ikan Grosir Muara Angke, Jakarta Utara, pada Sabtu (19/12). Dinas KPKP mengambil 65 sampel yang terdiri dari ikan, udang dan cumi-cumi dari Pasar Ikan Grosir Muara Angke.

"Hasil uji 100 persen bebas formalin, jadi aman digunakan," kata Plt Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati, Minggu (20/12).

Selain ikan, Dinas KPKP juga mengawasi peredaran komoditas pangan lainnya. Pengawasan akan dilakukan di sejumlah lokasi pelelangan ikan hingga pasar modern di DKI Jakarta.

"Pelaksanaan pengawasan serupa juga akan dilakukan di lokasi-lokasi Tempat Pelelagan Ikan (TPI), pasar modern atau swalayan di DKI Jakarta," tutupnya.

Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak akan menggelar perayaan tahun baru 2021. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan pembatasan kegiatan atau pencegahan kerumunan saat malam tahun baru bertujuan mencegah penyebaran Covid-19.

"Kita membatasi kegiatan-kegiatan malam tahun baru, di DKI Jakarta tidak ada perayaan tahun baru," kata Ariza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/12).

Selain meniadakan perayaan, Ariza mengimbau warga Ibukota untuk tidak liburan ke luar kota dan meminta warga di rumah saja bersama keluarga.

"Kami sudah koordinasi dengan Kapolda, Pangdam Jaya, dan seluruh jajaran Forkompinda untuk antisipasi libur panjang. Di antaranya kita membatasi kegiatan-kegiatan malam tahun baru, di DKI Jakarta tidak ada perayaan tahun baru, kita minta semua warga Jakarta berada di rumah bersama keluarga dan gak keluar kota," bebernya.

Pemprov DKI juga telah membuat surat edaran pembatasan kegiatan di tempat rekreasi atau hiburan.

"Kami minta tidak ada kegiatan perayaan tahun baru yang tidak sesuai dengan aturan PSBB transisi. Tempat wisata dan hiburan juga kami batasi jumlahnya dan jamnya," ucapnya.

Sementara itu, terkait perayaan Natal 2020, Ariza menyatakan telah berkoordinasi dengan pemuka agama Kristen dan Katolik untuk membatasi jumlah jemaat yang melakukan misa tatap muka.

"Kami terima kasih kepada pimpinan agama Kristen dan Katolik yang terus berkoordinasi dan menyambut baik perayaan Natal 2020 dengan membatasi jumlah yang hadir namun tetap diadakan perayaan natal di rumah ibadah dengan melaksanakan protokol kesehatan," tandasnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP