Polisi bongkar peredaran narkoba antar provinsi, 4 orang diamankan
Modus pelaku, lanjut Victor, menyamarkan narkotika yang disimpan di dalam koper dengan menaruh ke dalam kemasan makanan ringan.
Sindikat pengedar narkotika jaringan antar Provinsi melalui jalur udara terungkap, 4 orang tersangka berinisial BY, DP, RH, dan DS berhasil diamankan. Sementara dua bandar besarnya masih buron.
Kapolres kota bandara soekarno-Hatta, Kombes Victor Togi Tambunan menjelaskan, pengungkapan peredaran narkotika antar pulau ini, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pada periode Mei hingga Juni 2018.
"Total narkotika yang berhasil kami sita dari jaringan ini sebanyak 21,4 kg sabu dan 53 ribu butir pil ekstasi," jelas Victor di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (6/7/2018).
Berhasilnya pengungkapan kasus penyelundupan narkotika itu lanjut Victor bermula dari kesiagaan petugas Aviation Security (Avsec) terhadap barang bawaan penumpang.
"Dari kecurigaan awal, kemudian petugas Avsec melakukan pemeriksaan mendalam, dan benar ada barang bukti narkotika yang coba diselundupkan," katanya.
Modus pelaku, lanjut Victor, menyamarkan narkotika yang disimpan di dalam koper dengan menaruh ke dalam kemasan makanan ringan. "Isinya ada sabu dan ekstasi yang dikemas dalam makanan ringan di dalam koper bawaan pelaku," kata dia.
Karena jumlah barang bukti yang cukup besar pada saat itu, Polisi kemudian berusaha melakukan pengembangan, dan kemudian berhasil mengamankan pelaku lain yang berada di Jakarta.
"Bahkan pengembangan kami juga sampai ke Surabaya. Di Surabaya pun kami berhasil mendapatkan pelaku lainnya. Jadi kami berhasil menangkap empat pelaku jaringan itu,” bilangnya.
Dari empat pelaku yang berhasil ditangkap, masing-masing memiliki peran berbeda, dalam peredaran narkotika jaringan antar pulau tersebut. Sampai sekarang, Sat Narkoba Polres kota Bandara Soetta juga masih mengembangkan diduga Bandar dalam jaringan tersebut.
"Bandarnya masih kami kejar dengan inisial J dan B. Keduanya ini mempunyai cakupan besar di wilayah Indonesia, mulai dari Padang, Jakarta, Semarang, Surabaya, dan Palu," kata Victor.
Atas perbuatan para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun atau hukuman mati.
Baca juga:
Ngaku untuk konsumsi sendiri, mahasiswa di Bandung tanam ganja dalam indekos
Miliki ratusan pil ekstasi, polisi di Binjai diciduk TNI
Thailand jadi sumber narkotika di Jateng
Reza Bukan terciduk gunakan sabu-sabu, berikut kronologinya
Gencar perangi narkoba, Wali Kota Filipina malah ditembak mati
Mahasiswa fakultas hukum di Jakarta selundupkan narkoba ke Lapas Sumatera Barat