Polisi Bongkar Perdagangan Bayi di Medan, Satu Pelaku Ditangkap
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A SIA (42) warga Jalan Pukat VII Medan Tembung. Sementara bayi laki-laki berusia 14 hari saat ini sudah dibawa untuk dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.
Anggota Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap perdagangan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit IV AKBP Simon Sinulingga yang dikonfirmasi, Senin malam (16/2) membenarkan pengungkapan tersebut.
"Benar, saat ini masih dilakukan pendalaman," kata Tatan.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A SIA (42) warga Jalan Pukat VII Medan Tembung. Sementara bayi laki-laki berusia 14 hari saat ini sudah dibawa untuk dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.
Dia menjelaskan pengungkapan tersebut bermula setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan tindak pidana penjualan anak yang dilakukan oleh pelaku, pada Jumat (12/2) sekitar pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Komplek Asia Mega Mas beserta bayi tersebut pada Senin (15/2).
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua handphone, uang Rp3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK motor. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menawarkan bayi tersebut seharga Rp28 juta.
"Pelaku sendiri diancam Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kasusnya saat ini masih dalam tahap pengembangan," kata dia. Dikutip Antara.
Baca juga:
Polisi Ungkap Perdagangan Bayi di Medan, Pelaku Mengaku Tawarkan Seharga Rp28 Juta
Remaja 13 Tahun Korban Prostitusi Online, Sekali Kencan Dipasang Tarif Rp500.000
Jaksa Tangkap Terpidana Perkara Perdagangan Orang di Medan
Ibu di Medan Jual Putri Kandung ke Pria Hidung Belang, Duit Rp350.000 Disita Polisi
Ditangkap di Lobi Hotel, Ibu Ini Tega Jual Anaknya ke Pria Seharga Rp350 Ribu
Sepanjang 2020, Polri Tangani 148 Kasus Perdagangan Orang