LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Bongkar Penipuan Tawarkan Pinjaman & Lunas Jika Jokowi Menang Pilpres

Argo menuturkan, sasaran korban adalah masyarakat yang membuka warung atau toko kelontong. "Dia foto dan survei dan otomatis yang punya warung percaya dan terbujuk," ucapnya.

2019-01-28 18:25:14
Jokowi
Advertisement

Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus pelaku penipuan berinisial ISP (39) dengan modus peminjaman uang. Tersangka diciduk di rumahnya di daerah Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Jumat malam tanggal 25 Januari lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, pelaku bakal meminjamkan uang sebesar Rp 15 juta yang bersumber dari Yayasan Yenny Wahid dan Hary Tanoesoedibjo.

Pelaku mencatut nama Presiden Joko Widodo dengan rayuan pinjaman tak perlu dibayar jika Jokowi menang di Pilpres 2019.

Advertisement

"Seandainya Pak Jokowi menang, uang itu tidak akan dikembalikan," kata Argo saat jumpa pers di Mainhall Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/1).

Argo menuturkan, sasaran korban adalah masyarakat yang membuka warung atau toko kelontong. "Dia foto dan survei dan otomatis yang punya warung percaya dan terbujuk," ucapnya.

Setelah terbujuk, pelaku meminta kartu keluarga, fotokopi identitas, surat keterangan dari kelurahan dan langsung meminta biaya administrasi untuk mendapatkan pinjaman Rp 15 juta tersebut.

Advertisement

"Tersangka meminta yang administrasi sebesar Rp 500.000-Rp 650.000. Dibayar cash datangi korban door to door," kata Argo.

Korban penipuan ISP sebanyak 14 orang. Total kerugian sementara sebanyak 10 juta rupiah dari pembayaran administrasi. Korban dijanjikan pemberian pinjaman pada akhir desember 2018. Namun, pinjaman itu fiktif sehingga korban mengalami kerugian dari biaya administrasi.

"Uang dipakai (tersangka) untuk keperluan sehari hari," kata Argo.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah KTP ISP, satu unit handphone dan dua buah kartu ATM. Tersangka disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan pidana paling lama empat tahun. Serta pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Baca juga:
Polisi Dalami Kemungkinan Black Campaign di Kasus Penipuan Pinjam Uang Catut Jokowi
Polisi Bongkar Kasus Penipuan Berkedok Pinjaman Uang dari Jokowi
Kecewa Pencabutan Izin First Travel, Calon Jemaah Protes ke Kemenag
Modus Bisa Tangani Perkara, Polisi Gadungan Tipu 2 Pramugari Rp 23 Juta
Eks Bupati Tapteng Dituntut 3 Tahun Penjara karena Penipuan
Warga Ambon Tertipu Arisan Online Bodong, Ratusan Juta Rupiah Melayang

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.