LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi bongkar jaringan sindikat maling motor di Sukoharjo

Empat warga yang berasal dari satu kampung di Kabupaten Sukoharjo menjadi sindikat pencurian sepeda motor. Mereka merencanakan dan saling bekerjasama hingga menikmati hasil pencurian sepeda motor. Mereka sudah beraksi di sembilan lokasi.

2017-02-15 00:44:00
Pencurian
Advertisement

Empat warga yang berasal dari satu kampung di Kabupaten Sukoharjo menjadi sindikat pencurian sepeda motor. Mereka merencanakan dan saling bekerjasama hingga menikmati hasil pencurian sepeda motor. Mereka sudah melakukan aksinya di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) sebelum akhirnya petugas Reskrim Polres Sukoharjo berhasil menangkap keempat maling motor yang sudah meresahkan warga tersebut.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano mengatakan, penangkapan keempat tersangka berkat adanya laporan masyarakat. Mereka mengaku ada beberapa warga yang kehilangan sepeda motor akhir-akhir ini

"Kami mendapat laporan warga yang merasa kehilangan. Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan lanjutan, ternyata mereka sudah beraksi di lebih dari 9 lokasi. Ulah mereka ini sudah sangat meresahkan warga Sukoharjo," ujar Kapolres AKBP Ruminio Ardano, Selasa (14/2).

Advertisement

Kapolres keempat pelaku tersebut berinisial FY alias Toton (22), NP (23), AL (18) dan F alias Bendol (22) warga Kelurahan Jombor, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo.

"Mereka ini berasal dari satu kampung, yang menjadi otak dari sindikat ini F alias Bendol," katanya.

Kasus ini terungkap setelah F Alias Bendol diciduk pada Rabu (8/2) saat tengah beraksi di wilayah Kampung Sidomakmur Combongan, Sukoharjo. Saat itu pelaku hendak mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan Nopol AD 4333 YO, milik Kresna. Tersangka tepergok warga dan berhasil diamankan.

Advertisement

"Mereka ini permainannya rapi sekali. Dari para tersangka kita amankan 5 unit motor sebagai barang bukti. Mereka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," ucapnya.

Baca juga:
Congkel jendela puskesmas, aksi residivis bertato terekam CCTV
Saat beraksi, maling ini menyamar pakai daster dan kerudung
Perempuan di Bali curi harta bule asal Australia akhirnya diciduk
Curi uang bule teman kencan, Yanti mengaku kesal tak dibayar
Panik dikejar warga, maling tabrak angkot saat kabur lalu dihakimi
Komplotan pencuri spesialis 'mutilasi' bus diringkus polisi

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.