LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi bidik oknum PT LG di Pekanbaru terkait faktur pajak bodong

Polisi bidik oknum PT LG di Pekanbaru terkait faktur pajak bodong. Kasus laporan faktur pajak palsu oleh pengusaha elektronik Alexander Patra ke Bareskrim Polri memasuki babak baru. Bareskrim tengah membidik seorang pegawai PT LG Electronics cabang Pekanbaru, Riau, yang membuat faktur pajak 'bodong' tersebut.

2016-10-07 22:31:31
Penipuan
Advertisement

Kasus laporan faktur pajak palsu oleh pengusaha elektronik Alexander Patra ke Bareskrim Polri memasuki babak baru. Bareskrim tengah membidik seorang pegawai PT LG Electronics cabang Pekanbaru, Riau, yang membuat faktur pajak 'bodong' yang mencatut nama Alexander Patra tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto akan mengusut tuntas laporan Alexander pada 21 Oktober 2015 dalam perkara menempatkan keterangan palsu seolah-olah isinya benar sebagai mana dimaksud pasal 263 KUHP. Akibat perbuatan pelaku korban sempat dijebloskan ke penjara.

"Saya mau dudukan masalah itu. Masuk sel dia (Alexander) karena pajak itu," kata Agus, Jumat (7/10).

Agus menegaskan, laporan Alexander yang ditangani oleh Subdit IV Dittipidum itu akan menjadi prioritasnya. Pegawai PT LG Electronics cabang Pekanbaru, Riau, bakal diperiksa pihak Bareskrim.

"Saya akan pantau terus perkembangannya. Dan harus panggil itu (oknum dari PT LG)," tandasnya.

Sementara terpisah, Mariana istri dari Alexander mengaku kecewa atas perbuatan PT LG mengkambing hitamkan suaminya. Padahal dirinya sudah mengikuti Sunset Policy (sekarang Tax Amnesty).

"Tapi kata petugas pajak ada novum. Ternyata novum ternyata omset yang dilapor PT LG ke pajak dengan omset Rp 33 miliar memakai nama dan NPWP Alexander Patra," kata Mariana.

Menurutnya, novum tersebut tidak berlaku seharusnya dengan Sunset Policy tahun 2008. Bahkan Dirjen Pajak mengapresiasi sikap suaminya tersebut. "Dirjen Pajak kirim tanda bukti terima kasih ke Pak Alex. Semua sudah selesai," ujarnya.

Namun ternyata, kata Mariana, ada pemalsuan dari oknum PT LG atas nama Alexander Patra dan NPWP-nya. Akibat dari tindakan oknum tidak bertanggungjawab, suaminya yang tengah dirawat di rumah sakit, sempat dijebloskan ke penjara.

Baca juga:
Penipu mengaku anggota Resmob Narkoba sempat peras Djan Faridz
Polisi bekuk penipu ngaku Resmob Narkoba, memeras hingga Rp 40 juta
Mahasiswa di Pekanbaru jadi korban penggandaan uang, Rp 63 juta raib
Pakai jimat, 'pegawai' Taspen tipu korban dengan modus santunan
Warga Singapura diduga lakukan penipuan & penggelapan soal saham
Mengungkap ritual mistis penggandaan uang Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Sindikat penggelap mobil rental dibekuk, pelaku mengaku tobat

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.